Text
PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP PERJANJIAN PRA-NIKAH DI DESA BUGIH KECAMATAN PAMEKASAN KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Ach Redy Bachtiar Efendy. 2018. Pandangan masyarakat terhadap perjanjian pra-nikah Di Desa Bugih Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan, Skripsi, Jurusan Syariah, Program Study Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah, Institut Agama Islam Madura, Pembimbing: Dr. Hj. EkaSusylawati, S.H.,M.Hum
Kata kunci :PandanganMasyarakat,PerjanjianpraPernikahan
Perjanjian pra-nikah merupakan suatu perjanjian yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang akan melangsungkan suatu pernikahan, untuk menentukan suatu keinginan yang akan menjadi suatu landasan dari perkawinan kedua belah pihak yaitu dari pihak suami dan juga istri.Secara teoritis perjanjian perkawinan bisa dibuat bermacam-macam mulai dari aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974. Bila seseorang mengadakan janji kemudian ada orang lain yang menyetujui janji tersebut serta menyatakan pula suatu janji yang berhubungan dengan janji yang pertama, maka terjadilah perikatan dua buah janji dari dua orang yang mempunyai hubungan antara yang satu dengan yang lain. Dengan demikian perjanjian atau kontrak tersebut adalah sumber hukum formal, selama kontrak perjanjian tersebut adalah kontrak yang sah atau legal.
Ada permasalahan yang menjadi pokok bahasan dalam penelitian ini yaitu:
1.Bagaimana pandangan masyarakat kalangan atas mengenai perjanjian pra-nikah kelurahan Bugih Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan tentang perjanjian pranikah?2.Bagaimana pandangan masyarakat kalangan menengah mengenai perjanjian pra-nikah kelurahan Bugih Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan tentang perjanjian pranikah? 3.Bagaimana pandangan masyarakat kalangan bawah mengenai perjanjian pra-nikah kelurahan Bugih Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan tentang perjanjian pranikah?
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Penelitian adalah suatu proses atau kegiatan yang dilakukan secara sistematis, logis, dan berancana, untuk mengumpulkan, mengelola, menganalisis data, serta menyimpulkan dengan menggunakan metode atau teknik tertentu untuk mencari jawaban atas permasalahan yang timbul.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, faktor yang melatar belakangikasus perjanjian pra-nikah yang terjadi di kelurahan bugih ini adalah berangkat dari rasa ke khawatiran, karena sudah sering terjadinya suatu perceraian. Maka dibuatlah perjanjian pra-nikah ini agar menjadi suatu dasar dalam menjalani suatu pernikahan agar menjadi keluarga yang sakinah mawadah rohmah. Kedua, perjanjian pra-nikah sangatlah menjaga akan keutuhan rumah tangga, landasan perkawinan yakni sakinah, mwaddah, warahmah.
Tidak tersedia versi lain