Text
ASURANSI JIWA TERHADAP NASABAH PEMBIAYAAN MENURUT TINJAUAN HUKUM ISLAM (STUDI KASUS BPRS BHAKTI SUMEKAR CABANG BANDARAN PAMEKASAN)
ABSTRAK
Sri Agustin Puja Astutik, 2018, Asuransi Jiwa terhadap Nasabah Pembiayaan Menurut Tinjauan Hukum Islam (Studi Kasus BPRS Bhakti Sumekar Cabang Bandaran Pamekasan), Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Syariah, Pembimbing : H. Abd Wahed, M.HI
Kata Kunci: Asuransi Jiwa, Pembiayaan, Hukum Islam.
Penelitian ini dilakukan di PT. BPRS Sumekar Cabang Bandaran Pamekasan dengan mengambil fokus penelitian pada fasilitas pembiayaan di mana semua nasabah yang mengajukan pembiayaan diasuransikan dengan tujuan menghindari risiko yang mungkin terjadi.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, Bagaimana prosedur pemberian asuransi jiwa terhadap nasabah pembiayaan di BPRS Bhakti Sumekar Cabang Bandaran Pamekasan, kedua Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pemberian asuransi jiwa terhadap nasabah pembiayaan yang diterapkan di BPRS Bhakti Sumekar Cabang Bandaran Pamekasan,
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research), artinya penelitian difokuskan pada fasilitas pembiayaan yang diasuransikan. Obyek yang dijadikan penelitian adalah BPRS Sumekar Cabang Bandaran Pamekasan. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, prosedur yang harus dilakukan oleh nasabah dalam pengajuan pembiayaan di BPRS Bhakti Sumekar Cabang Bandaran Pamekasan yaitu: calon nasabah harus sehat dan tidak memiliki riwayat penyakit serius serata harus melengkapi dokumen yang diperlukan. Kedua, penerapan pembiayaan yang menggunakan asuransi jiwa di PT. BPRS Bhakti Sumekar Cabang Bandaran Pamekasan diperbolehkan dalam penerapannya, dikarenakan sudah termasuk dalam cakupan akad tijarah.
Tidak tersedia versi lain