Text
STUDI TERHADAP PERILAKU NEGATIF PASANGAN SUAMI ISTRI PADA MASYARAKAT DESA PALENGAAN DAYA KECAMATAN PALENGAAN KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Febri Ardiansyah, 2018, “Skripsi berjudul Studi Terhadap Perilaku Negatif Pasangan Suami Istri Desa Palengaan Daya Kacamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan”,Skripsi, Jurusan Al-Akhwal Al-Syakhshiyyah, Fakultas Syari’ah, IAIN Madura, Pembimbing: Abdul Jalil, M.HI
Kata Kunci: Perilaku Negatif, dan Nusyuz
Perkawinan atau penikahan juga dijelaskan dalam al-Qur’an dengan menerangkan hubungan rohani dan jasmani antara suami istri dan menerangkan bahwa diantara keduanya terdapat ikatan yang sangan erat (mitsaqan walidhan) yang membawa keduanya pada kasih sayang..
Ada tiga fokus yang dikaji dalam penelitian: Pertama Bagaimana bentuk perilaku negatif suami istri di Desa Pelengaan Daya Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan? Kedua Bagaimana upaya pasangan suami dan istri menghadapi perilaku negatif masing- masing pasangan di Desa Pelengaan Daya Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan? Ketiga Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang perilaku negatif pasangan suami istri dan upaya masing-masing pasangan menghadapinya di Desa Pelengaan Daya Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan?
Dalam penelitian ini digunakan pendekatan kualitatif, dengan menggunkan dua teknik pengumpulan data yaitu melaksanakan wawancara semi terstruktur,dan observasi.
Hasil penelitian menunjukkan: pertama, Bentuk perilaku negatif suami istri di Desa Pelengaan Daya Perilaku negatif sudah lumrah dilakukan oleh sebagian masyarakat Desa Palengaan Daya termasuk perbuatan yang kurang baik karena suami isteri seharusnya saling melengkapi satu dengan yang lainnya, memanggil nama terhadap pasangan hidup (dalam keluarga) terbilang sangat tidak baik karena jauh dari kata sopan, keluar dari aturan tatanan tingkah laku keluarga yang biasanya memanggil pasangan dengan sebutan sebutan kakak dan lain-lain karena jikalau hal itu dilakukan maka akan sulit romantis Seperti yang diketahui bahwa fungsi dari pernikahan adalah untuk mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan berdasarkan pada asas saling menolong pada asas kasih, sayang dan cinta serta penghormatan. Kedua, Upaya Perilaku negatif suami istri termasuk perbuatan yang tidak baik sehingga perlu sekali kesadaran dari masing-masing pasangan untuk saling mengalah, dan meningkatkan kasih sayang dan cinta, hal ini dilakuakan tidak lain untuk menggapai keluarga yang harmonis. Ketiga, Tinjauan hukum Islam tentang perilaku negatif pasangan suami istri tidak termasuk nusyuz, hanya masuk dalam perilaku kurang sopan dan pantas dilkukan masing-masing pasangan, dan ini hanya batas-batasnusyuz.
Tidak tersedia versi lain