Text
PELAKSANAAN ZAKAT HASIL PETERNAKAN AYAM PETELUR DI DESA KERTAGENA LAOK KECAMATAN KADUR KABUPATEN PAMEKASAN
Nurul Qomariyah, 2013, Pelaksanaan Zakat Hasil Peternakan Ayam Petelur di Desa Kertagena Laok Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan, Skripsi, Program Studi AHS, Jurusan Syari’ah, STAIN PAMEKASAN, Pembimbing : H. Mohammad Hasan M.Ag
Kata kunci: Zakat, Peternakan ayam
Zakat termasuk rukun Islam yang lima. Zakat terbagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Di desa Kertagena Laok Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan terdapat beberapa orang yang berprofesi sebagai peternak ayam petelur yang bisa menghasilkan keuntungan yang lumayan menggiurkan dan bisa mencukupi kebutuhan hidup masyarakat dan juga berpotensi zakat
Dari konteks diatas, masalah-masalah yang akan dikaji dirumuskan sebagai berikut; pertama, bagaimana pelaksanaan zakat hasil peternakan ayam petelur di desa Kertagena Laok kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan? Kedua, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan zakat usaha peternakan ayam petelur?. Dengan demikian, signifikansi penelitian ini adalah secara teoritis, mendeskripsikan pelaksanaan zakat hasil peternakan ayam petelur di desa Kertagena Laok kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan, yang dapat dilihat dari; pertama, kapan pelaksanaannya, kedua, bagaimana perhitungannya, ketiga, bagaimana pendistribusiannya. Sehingga dengan mengetahui bagaimana pelaksaannya tersebut maka bisa di diketahui pula apakah sudah sesuai dengan hukum Islam atau sebaliknya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif sumber data di peroleh melalui wawancara, dan dokumentasi. Informannya adalah masyarakat yang beternak ayam petelur dan beberapa tokoh agama yanga ada di desa tersebut. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan, dan triangulasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; pertama, pelaksanaan zakat peternakan ayam petelur di desa Kertagena Laok kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan diqiyaskan dengan zakat perdagangan di karenakan adanya persamaan yaitu adanya modal, penjualan dan adanya untung/rugi. kebanyakan dari mereka dilakukan dengan cara sendiri, artinya menurut keikhlasan masing-masing. perorangan, bukan berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan yaitu 2,5%. Kedua, pelaksanaan zakat hasil peternakan ayam petelur di desa Kertagena Laok kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan dalam perspektif hukum Islam, terdapat syarat yang belum terpenuhi yaitu dalam penentuan nishab. Hal ini karena kurangnya pemahaman masyarakat di desa Kertagena Laok kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan tentang zakat peternakan ayam petelur.
Tidak tersedia versi lain