Text
KEBIASAAN MASYARAKAT SANA LAOK DALAM MEMBAYAR MAHAR YANG TIDAK SESUAI DENGAN AKAD
Suryadi, 2018, “Kebiasaan Masyarakat Sana Laok Dalam Membayar Mahar Yang Tidak Sesuai Dengan Akad” Skripsi, Program Studi Ahwal Al-Syakhshiyyah, Jurusan Syari’ah, IAIN Madura, Pembimbing: H. Arif Wahyudi, Lc,MA
Kata Kunci : Kebiasaan Masyarakat , Mahar Yang Tidak Sesuai Dengan Akad
Islam adalah agama yang diridhoi oleh Allah SWT, ia adalah kebenaran yang mengandung nilai-nilai universal yang berdiri atas aqidah dan syari’ah yang dijadikan sebagai aturan hukum dan pedoman hidup demi keselamatan dan kebahagiaannya di dunia dan akhirat kelak. Oleh karena itu setiap manusia terlebih yang beriman kepada kitab Allah, mempunyai kewajiban untuk melaksanakan syari’at Islam dengan baik dan benar sebagai manifestasi dari rasa taqwa kepada Allah SWT dengan menerapkan aturan hukum Islam dalam kehidupannya.
Adapun masalah-masalah yang dikaji dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut : Pertama, Bagaimana praktek membayar mahar yang tidak sesuai dengan akad di Desa Sana laok kecamatan waru Kabupaten Pamekasan tentang kedudukan mahar Kedua,. Bagaimana pandangan masyarakat tentang mahar yang tidak sesuai dengan yang disebut dalam aqad Ketiga, Bagaimana persfektif hukum islam dari pemberian mahar tersebut terhadap status hukum perkawinannya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian fenomenologi. Pengumpulan datanya diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi di Desa Sana Laok Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan dengan mendeskripsikan fenomena-fenomena yang ada di lokasi penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dari segi Praktek membayar mahar yang tidak sesuai dengan akad di Desa Sana laok kecamatan waru Kabupaten Pamekasan tentang kedudukan mahar. Prosesinya terjadinya pemberian mahar tersebut dilaksanakan dari jam 11:00 siang untuk memberikan keterangan tentang akad yang di perlukan dalam pemeberian mahar
Pandangan masyarakat tentang mahar yang tidak sesuai dengan yang disebut dalam aqad Pandangan beberapa myarakat yang ada di desa sana laok berbeda-beda da yg memperbolehkan mahar itu tidak sesuai dengan akad ada jug yang juga melarang hal itu dikarenakan mahar itu sebuah pemberian dari mempelai pria kepada wanita yang ingi dinikahinya Persfektif Hukum Islam dari pemberian mahar tersebut terhadap status hukum perkawinannya. Terhadap fenomena seperti ini, Islam membolehkan mahar dibayar kontan (tunai) seluruhnya dan boleh pula dengan berjanji dengan jangka waktu tertentu.
Bagi masyarakat yang akan melaksanakan membayar mahar yang tidak sesuai dengan akad ada baiknya untuk berkonsultasi terlebih dahulu pada orang-orang yang benar-benar faham tentang hukum Islam, sehingga apa yang dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama Islam.
Tidak tersedia versi lain