Text
CERAI GUGAT KARENA BANYAK HUTANG (STUDI PUTUSAN: NOMOR 189/pdt.G/2010/PA. SPG)
Aflahal Mumtatir, 2018, Cerai Talak Karena Banyak Hutang (Studi Putusan No: 189/pdt.G/2010/PA. SPG), Jurusan Syari’ah, Program Studi Al-Akhwal Al-Syakhsiyyah, Pembimbing: Abd Wahed M,HI
Kata kunci : Cerai Talak Banyak Hutang
Nabi SAW. memerintahkan orang Islam agar segera menikah begitu dia mampu. Keluarga Islam adalah inti masyarakat Islam. Hanya menikahlah sebagai cara untuk membentuk lembaga masyarakat terkecil ini. Sedangkan hubugan intim di luar nikah itu termasuk perbuatan terkutuk dan terlarang.Tujuan perkawinan adalah untuk memenuhi kebutuhan biologis mendasar manusia dalam rangka keturunan. Islam memperhatikan kemungkinan tersedianya lingkungan yang sehat dan nyaman untuk membesarkan anak keturunannya Namun seringkali pasangan suami istri mengalami kegagalan dalam mencapai tujuan atau cita-cita dari perkawinannya, di mana masalah yang menyebabkan rasa ketidak-cocokan antara suami istri pun sangat komplek. Secara umum masalah yang ada itu berkaitan dengan banyak faktor, salah satunya adalah ekonomi, seperti yang terjadi kasus yang diputus di pengadilan agama sampang.
Berdasarkan konteks di atas, maka ada dua fokus penelitian, diantaranya adalah pertama, Dasar hukum apa yang digunakan hakim untuk memutus perkara nomor 189/pdt.G/2010/PA. SPG kedua, Bagaimana analisis hukum Islam terhadap cerai gugat karena anyak hutang.
Dalam penelitian ini, merupakan penelitian pustaka (library research) dengan menerapkan metode penelitian kualitatif karena pendekatan ini merupakan metode pengamatan, dan penelaahan dokumen. Sedangkan jenis penelitiannya menggunakan analisis yuridis normatif yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan dengan melihat sinkronisasi suatu aturan dengan aturan lainnya secara hierarki. Dalam Teknik pengumpulan data menggunakan menggunakan teknik dokumentasi sebagai bahan utama seperti putusan dan studi pustaka dengan cara mempelajari buku-buku literatur yang berkaitan dengan perceraian, peraturan perundangan yang berlaku. Sementara pada analisis data yang pertama menggunakan deskriptif analitis, dan yang kedua yaitu analisis deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Adapun pertimbangan Hakim dalam memutus perkara yaitu menggunakan pasal 19 Huruf (f) Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo “antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. 2) Menurut Hukum Positif, putusnya perkawinan diatur di dalam UUP Pasasl 38, PP. No. 9 tahun 1975 pasal 19 dan KHI Pasal 116. Sedangkan hal ini diperbolehkan dalam ajaran Agama Islam dengan pertimbangan apabila diantara suami istri sudah tidak ada ketidak-cocokan kesepakatan untuk mempertahankan perkawinan keluarga.
Tidak tersedia versi lain