Text
IMPLEMENTASI AKAD IJARAH PADA PRODUK PEMBIAYAAN TALANGAN UMROH DI BPRS BHAKTI SUMEKAR CABANG PAMEKASAN
Romadhan Fitriyanto, 2018, Implementasi Akad Ijarah Pada Produk Pembiayaan Talangan Umroh Di Bprs Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan, Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam,
Pembimbing: Dr. Rudi Hariyanto MM
Kata Kunci : Akad Ijarah, Pembiayaan Talangan Umroh
Secara umum, pertumbuhan Ekonomi islam yang di tandai dengan hadirnya bank syariah, asuransi syariah, lembaga keuangan syariah dan kegiatan-kegiatan ekonomi islam lainnya telah menunjukkan perkembangan yang cukup baik, yang artinya membawa angin segar bagi kebangkitan ekonomi islam di indonesia. Seperti halnya dengan kegiatan umroh sudah tidak asing lagi jika kta mendengar dana talangan umroh. BPRS Bhakti Semekar Cabang Pamekasan merupakan salah satu lembaga yang menggunakan akad ijarah untuk melakukan kegiatan dana talangan Umroh. Pembiayaan ini merupakan pembiayaan yang menggunakan ujrah. Fasilitas ini merupakan bentuk pembiayaan multi jasa yang berlandaskan pada imbalan atau ujrah dengan menggunakan akad ijarah.
Penelitian ini mengacu pada pokok permasalahan Bagaimana prosedur pemberian pembiayaan talangan umroh di BPRS Bhakti Sumekar Caban Pamekasan. Dan bagai mana kesesuaian akad ijarah dalam pembiayaan talangan umroh di BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yaitu prosedur peneitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau dari orang-orang atau pelaku yag diamati. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informannya adalah Admin dan Admin Account Officer BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti, pelaksana pembiayaan talangan umroh di BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan sudah di ketahui pelaksanaannya, namun dalam presentase sedikit. Adapun prosedur pemberiannya dengan cara nasabah datang ke BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan mengisi formulir mengajukan pembiayaan talangan umroh dan melakukan kesepakatan mengenai ujroh antara pihak nasabah dan pihak BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan setelah itu Baru dilakukan proses ceking. Jika di tinjau dari hukum islam Akad yang digunakan dalam produk ini kurang sesuai karena seharusnya produk pembiayaan talangan umroh ini menggunakan akad alqard. Sedangkan dari prinsip syariat islam yang digunakan dalam pelaksanaan produk pembiayaan ini antara pihak BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan dan pihak nasabah ada kesepakatan. Hal ini di buktikan dengan adanya kesepakatan dalam meentukan nilai ujroh yang terdapat dalam akad ijarah. Kemudian jika nasabah menyepakati (sukarela) dengan biaya yang ditawarkan oleh pihak BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan berarti sudah sesuai dengan prinsip syariat islam yang didalamnya terdapat unsur sukarela.Unsur ersebut suda mencangkup dengan syariat islam lainnya antara lain pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindarii mafharat srta memelihara nilai keadilan.
Tidak tersedia versi lain