Text
TINJUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI KULIT HEWAN KURBAN ( Di Jalan Masjid Bagandan Nomer 193 Pamekasan)
ABSTRAK
Fauziyah, 2018, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Kulit Hewan Kurban (Di Jalan Masjid Bagandan Nomor 193 Pamekasan)” Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah, Jurusan Syari’ah, IAIN Madura, Pembimbing: Abd. Wahed, M.Hi
Kata Kunci : Jual Beli, Hewan Kurban
Berkurban adalah Salah satu ibadah yang memiliki fungsi sosial di dalamnya yaitu ibadah kurban, ibadah ini menuntut seseorang untuk senantiasa peka terhadap lingkungan sekitar sehingga akan tercipta rasa kepedulian yang tinggi dalam jiwa seseorang untuk senantiasa berpartisipasi membantu terhadap sesama yang membutuhkan. Ibadah kurban merupakan ibadah yang memiliki posisi yang sangat penting,dan menentukan, baik dalam ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat.
Adapun masalah-masalah yang dikaji dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut : Pertama,Bagaimana praktik jual beli kulit hewan kurban di Jln.Masjid Bagandan Nomer 193 Pamekasan. Kedua, Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap praktik jual beli kulit hewan kurban di Jalan Masjid Bagandan Nomer 193 Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian fenomenologi. Pengumpulan datanyadiperoleh melalui wawancara dan dokumentasi yang ada di Jln. Masjid Bagandan Nomer 193 Pamekasan dengan mendeskripsikan fenomena-fenomena yang ada di lokasi penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan Praktik jual beli kulit hewan kurban di Jln. Masjid Bagandan Nomer 193 Pamekasan. Praktik jual beli kulit hewan kurban sudah berlangsung lama dan sekarang sudah ke 3 generasi yang menjalani usaha ini, usaha ini bisa dikatakan gampang-gampang susah.dalam transaksi jual beli karena pemasok berbeda-beda, dan selama menjalani usaha belum pernah ada problem.akad yang digunakan oleh transaksi jual beli kulit hewan kurban menggunakan sistem Cash yang dilakukan atas kedua belah pihak yang dilakukan pemasok dan pembeli.
Tinjuan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Kulit Hewan Kurban Di Jln.Masjid Bagandan Nomer 193 Pamekasan Bagian yang menjadi bentuk ibadah sosial di dalam Islam adalah pendistribusian daging hewan kurban untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat, hal inilah yang menjadi puncak kegiatan ibadah sosial tersebut. islam tidak melarang penjualan kulit hewan qurban dikarenakan dalam hadist bukhari muslim yang dilarang adalah kepala sedangkan selain dari kepala seperti kulit diperbolehkan dijual Larangan menjual hasil sembelihan qurban adalah pendapat para Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Binatang qurban termasuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah)..”.
Tidak tersedia versi lain