Text
PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP HUTANG YANG DIBAYAR DENGAN JASA (STUDI KASUS DI DESA GRO’OM KECAMATAN PROPPO KABUPATEN PAMEKASAN) PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP HUTANG YANG DIBAYAR DENGAN JASA (STUDI KASUS DI DESA GRO’OM KECAMATAN PROPPO KABUPATEN PAMEKASAN)
ABSTRAK
Sri hastutik, 2018, Pandangan Hukum Islam Terhadap Hutang yang Dibayar Dengan Jasa (Studi Kasus di Desa Gro’om Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan),Skiripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Syariah, Pembimbing: Mohammad Ali Al Humaidy, M.Si.
Kata Kunci : Pandangan, Hukum Islam Terhadap Hutang yang Dibayar Dengan Jasa, di Desa Gro’om
Hutang piutang (qard) adalah suatu akad atau transaksi antara dua pihak, dimana pihak pertama memberikan uang atau barang kepada pihak kedua untuk dimanfaatkan dengan ketentuan uang atau barang tersebut harus dikembalikan sama atau persis seperti yang di terima dari pihak pertama. Pada dasarnya pembayaran pembayatan hutang dengan jasa atau pekerjaan ini dilakukan atas dasar tolong menolong karena muqtaridh yang tidak bisa membayar hutangnya tersebut dengan uang atau barang, seperti yang terjadi di Desa Gro’om Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan. Pada saat meminjam (muqtaridh) sudah menyepakati akan mengembalikannya pada waktu yang sudah disepakati namun ketika pada waktu pengembalian muqtaridh tidak bisa membayar dan menggantinya dengan pekerjaannya.
Dari konteks penelitian tersebut masalah-masalah yang dikaji dirumuskan sebagai berikut; Pertama,Bagaimana Deskripsi Hutang yang dibayar dengan Jasa di Desa Gro’om Kecamatan Proppo Kabupaten Pemekasan ? Kedua, Bagaimana Pandangan Hukum Islam terhadap Hutang yang dibayar dengan Jasa di Desa Gro’om Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan?.
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field Research), sumber data yang diperoleh melalui observasi wawancara, dan dokumentasi.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwasanya: Pertama, Deskripsi hutang yang dibayar dengan Jasa di Desa Gro’om Kecamatan Proppo Kabupaten pamekasan yang sedang terjadi antara pedagang sekaligus petani (muqridh) dengan pihak menerima pinjaman (muqtaridh) merupakan bentuk tolong menolong dimana pihak muqtaridh mendatangi rumah muqridh untuk meminjam uang kepadanya dan akan membayar dengan waktu yang ditentukan oleh kedua belah pihak dan ketika sudah pada waktu pembayaran pihak peminjam menemui muqridh bahwasanya tidak bisa membayar hutang tersebut. Dan pada waktu itu pula pihak muqtarid meminta untuk bekerja di sawahnya sesuai dengan hutang yang dimiliki oleh pihak muqtaridh. Kedua, Pandangan hukum Islam terhadap hutang yang dibayar dengan Jasa di Desa Gro’om Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan itu diperbolehkan (mubah) karena tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam dan dari transaksi tersebut tidak ada salah satu pihak yang dirugikan dan keduanya sama-sama ridha sebab tidak ada tambahan dalam pekerjaan yang dilakukan pihak muqtaridh (penerima hutang).
Tidak tersedia versi lain