Text
IMPLEMENTASI AKAD MURABAHAH PADA PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH SYARIAH DI BPRS BHAKTI SUMEKAR CABANG PAMEKASAN
ABSTRAK
Editia Citra Pratiwi 2018. “Implementasi Akad Murabahah Pada Pembiayaan Kepemilikan Rumah Syariah Di BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan”. Skripsi Program Studi Perbankan Syariah, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Syariah, Pembimbing: Fadllan, MA
Kata Kunci : Murabahah, Pembiayaan Kepemilikan Rumah Syariah, BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan.
Salah satu faktor meningkatnya pemberian KPR Syariah oleh lembaga keuangan adalah masih banyaknya masyarakat yang membutuhkan rumah sedangkan sebagian besar masyarakat tersebut tidak mampu membeli rumah secara tunai. Akhirnya pembiayaan yang menggunakan sistem ansuran menjadi pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan. Awalnya pembiayaan kepemilikan rumah dikelola oleh bank konvensiona akan tetapi seiring berjalannya waktu masyarakat menginginkan pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah Islam. Pembiayaan kepemilikan rumah syariah merupakan produk pembiayan untuk pemilikan rumah yang menggunakan sistem syariat Islam.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua fokus yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini yaitu : pertama, Bagaimana implementasi akad murabahah pada pembiayaan kepemilikan rumah syariah di BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan; kedua, Bagaimana implementasi akad murabahah pada pembiayaan kepemilikan rumah syariah berdasarkan Fatwa DSN di BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informannya adalah Accounting dan Umum, Account Officer Pembiayaan, Admin Pembiayaan, Coustomer Service, Account Officer Remidial, dan Nasabah. Pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan, triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, implementasi akad murabahah yaitu Pihak Bank menjual rumah kepada nasabah dengan harga dan keuntungan yang telah disepakati, dan bebas dari riba. Jika nasabah mempunyai pandangan sendiri rumah mana yang akan dibeli ada tambahan akad yaitu wakalah, karena pihak nasabah mewakili bank. Kedua, operasional pembiayaan kepemilikan rumah syariah di BPRS Bhakti Sumekar Cabang pamekasan telah mengacu kepada Fatwa DSN-MUI Dan juga ada Dewan Pengawas Syariah untuk mengawasi operasional akad yang terjadi.
Tidak tersedia versi lain