Text
PRAKTIK AKAD IJARAH PARALLEL PADA PEMBIAYAAN MULTI JASA DI BMT UGT SIDOGIRI CABANG PEMBANTU PAGENDINGAN KECAMATAN GALIS KABUPATEN PAMEKASAN PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
ABSTRAK
Agus Sulaiman 2018 “Praktik Akad Ijarah Paralel Pada Pembiayaan Multi Jasa Di BMT UGT Sidogiri Cabang Pembantu Pagendingan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah” Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah, Pembimbing: Dr. Hj. Eka Susylawati, SH. M.Hum
Kata Kunci: ijarah paralel, pembiayaan multi jasa, persepktif hukum islam
BMT UGT Sidogiri Capem Pagendingan merupakan salah satu lembaga keuangan syariah yang menggunakan produk pembiayaan multijasa.Hal ini merupakan bentuk pelayanan bank untuk memenuhi permintaan nasabah dalam hal kebutuhan jasa.Menurut Fatwa DSN No.44/DSN-MUI/VII/2004 tentan gpembiayaan multi jasa, bahwa pembiayaan multi jasa hukumnya boleh (jaiz), dan akad yang digunakan adalah ijarah dan Kafalah. Pembiayaan ini digunakan dalam bentuk penyaluranpelayanan jasa pendidikan, kesehatan, pernikahan, haji, kepariwisataan, dan lain-lain.Dalam pembiayaan multijasa ini, bank syari’ah memperoleh imbalan jasa (Kafalah) atau fee yang harus disepakati di awal akad dan dinyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk prosentase.
Dari latar belakang masalah yang penulis uraikan di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktik akad ijarah pada pembiayaan multijasa di BMT UGT Sidogiri Capem Pagendingan? 2) Bagaimana pandangan hukum ekonomi syari’ah terhadap praktik akad ijarah pada pembiayaan multijasa di BMT UGT Sidogiri Capem Pagendingan?
Adapun tujuan yang ingin dicapai oleh penulis dalam penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui praktik akad ijarah pada pembiayaan multijasa di BMT UGT Sidogiri Capem Pagendingan. 2) Memberikan penilaian terhadap praktik akad ijarah pada pembiayaan multijasa di BMT UGT Sidogiri Capem Pagendingan berdasarkan hukum ekonomi syariah.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, yaitu jenis penelitian yang menghasilkan penemuan yang tidak dapat dicapai dengan menggunakan prosedur statistik atau dengan cara kualifikasi lainnya. Bogdandan Taylor, sebagaimana dikutip oleh Lexy J. Moleong mendefinisikan metodologi kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati.
Dalam praktek pembiayaan multijasa UGT Sidogiri CAPEM Pagendingan terdapat akad wakalah yaitu memberikan kuasa penuh kepada anggota untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga (penyedia jasa) karena kebanyakan anggota yang mengajukan pembiayaan lebih memilih sendiri pihak penyedia jasanya dan membayarnya sendiri. Pihak UGT Sidogiri CAPEM Pagendingan juga menganggap tidak menyewakan jasa tapi memperjual belikan jasanya dengan cara pihak BMT membiayai sejumlah yang anggota butuhkan/memberi dana talangan kepada anggota. Jadi istilahnya pembiayaan multi jasa dengan akad ijarah ini memperjual belikan jasanya bukan sewa menyewajasa.
Praktik akad ijarah pada pembiayaan multi jasa yang diterapkan di BMT UGT Sidogiri CAPEM Pagendingan sudah sesuai dengan Hukum Sayari’at Islam.
Tidak tersedia versi lain