Text
MEKANISME PEMBERIAN HADIAH DI AWAL PADA TABUNGAN MUDHARABAH (MDA) BERJANGKA DI BMT-UGT SIDOGIRI CAPEM PRENDUAN PERSPEKTIF FATWA DSN MUI NO: 68/DSN-MUI/XII/2012.
ABSTRAK
Abd. Rafiq AS, 2018, Mekanisme Pemberian Hadiah di Awal Pada Produk Tabungan Mudharabah (MDA) Berjangka di BMT-UGT Sidogiri Capem Prenduan Pespektif Fatwa DSN-MUI No: 86/DSN-MUI/XII/2012. Skripsi, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, Program Studi Perbankan Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura, Pembimbing Dr. Sri Handayani, MM.
Kata Kunci: Mekanisme Pemberian Hadiah, Tabungan Mudharabah (MDA)
Berjangka, BMT-UGT Sidogiri Capem Prenduan
Pemberian hadiah langsung di awal berupa sepeda motor dan mobil dengan merk/type yang sudah ditentukan merupakan bentuk nisbah bagi hasil pada produk Tabungan mudharabah (MDA) Berjangka di BMT-UGT Sidogiri Capem Prenduan dengan akad mudharabah musytarakah dengan prosentase nisbah bagi hasil 70% untuk anggota, 30% untuk BMT. Ada dua permasalahan yang menjadi fokus dalam skripsi ini, yaitu (1) bagaimana mekanisme pemberian hadiah di awal pada produk tabungan Mudharabah (MDA) Berjangka di BMT-UGT Sidogiri Capem Prenduan (2) bagaimana pandangan fatwa DSN-MUI tentang produk tabungan Mudharabah (MDA) Berjangka di BMT-UGT Sidogiri Capem Prenduan dengan ketentuan fatwa Dewan Syariah Nasional No: 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang Hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian bersifat deskriptif. Data-data yang dibutuhkan digali dengan cara melakukan penelitian langsung ke lokasi penelitian melalui instrumen penelitian obeservasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) mekanisme pemberian hadiah di awal pada tabungan mudharabah (MDA) berjangka di BMT-UGT Sidogiri Capem Prenduan cukup sederhana, yaitu cukup mendepositosikan dana selama 24 bulan dengan ketentuan nominal, yaitu (a) deposito senilai Rp. 115.000.000 langsung dapat hadiah berupa 1 Unit Honda Beat. (b) deposito senilai Rp. 135.000.000 lansung dapat hadiah berupa 1 Unit Honda Vario 125 FI. (c) deposito senilai Rp. 140.000.000 lansung dapat hadiah berupa 1 Unit Honda Vario FI 125 CBS. (d) deposito senilai Rp. 900.000.000 lansung dapat hadiah berupa 1 Unit Mobil Toyota Agya. (e) deposito senilai Rp. 950.000.000 lansung dapat hadiah berupa 1 Unit Mobil Honda Brio. (f) deposito senilai Rp. 1, 2 Milyar lansung dapat hadiah berupa 1 Unit Mobil All New Xenia Dxi. Ketentuan terkait hadiah langsung sebagai bentuk nisbah bagi hasil dengan prosentase 70 % untuk anggota dan 30 % untuk BMT dengan akad mudharabah muytarakah yang dibangun di atas tiga akad yang berbeda, yaitu: akad mudharabah, akad murabahah, dan akad tabarru’(hibah). (2) pemberian hadiah langsung berupa sepeda motor dan mobil dengan merk/type dan varian warna yang sudah ditentukan pada produk tabungan mudharabah (MDA) berjangka di BMT-UGT Sidogiri Capem Prenduan sudah sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 Tentang Hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah.
Tidak tersedia versi lain