Text
PERCERAIAN PADA MASYARAKAT DESA BATU BINTANG KECAMATAN BATU MARMAR KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Rafiyatun, 2018, Perceraian Pada Masyarakat Desa Batu Bintang Kecematan Batu Marmar Kabupaten Pamekasan, Skripsi, Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah, Jurusan Syariah, Pembimbing: H. Jamal Abd Nasir,Lc,M.Th.I
Kata Kunci: Perceraian Masyarakat Batu Bintang
Pernikahan merupakan jalan untuk terbentuknya suatu keluarga yang bertujuan untuk terciptanya keluarga sakinah mawaddah warahmah tersebut banyak rintangan masalah yang dihadapi baik suami maupun istri, dan ketika masalah dalam keluarga tidak bisa di atasi maka berujung pada perceraian yang akhirnya berdampak kepada anak dan keluarga.
Berdasarkan hal tersebut da tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini: pertama, Apa yang menjadi sebab perceraian pada masyarakat Desa Batu Bintang Kecematan Batu Marmar Kabupaten Pamekasan; kedua, bagaimana prosedur perceraian yang terjadi pada masyarakat Desa Batu Bintang Kecematan Batu Marmar Kabupaten Pamekasan; ketiga, bagaimana tinjauan Hukum Islam tentang perceraian pada masyarakat Desa Batu Bintang Kecematan Batu Marmar Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Sumber data yang di peroleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Informan yang dipilih adalah tokoh agama, aparat Desa dan masyarakat setempat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, sebab perceraian pada masyarakat Desa Batu Bintang Kecematan Batu Marmar Kabupaten Pamekasan adabeberapa sebab seperti ekonomi, kawin muda, perselingkuhan hingga mengakibatkan ketidak harmonisan , cemburu dan lainnya, tapi perselingkuhan lebih mendominasi di bandingkan lainnya. Kedua,. prosedur perceraian yang terjadi pada masyarakat Desa Batu Bintang Kecematan Batu Marmar Kabupaten Pamekasan Pasangan suami-istri yang nikahnya sah secara hukum dan agama yang mau bercerai dengan permohonan talak atau gugatan cerai awalnya melapor ke aparat desa (mudin) kemudian didaftarkan ke Pengadilan Agama. Sedangkan bagi pasangan yang nikahnya dibawah tangan atau nikah sirri cukup diselesaikan secara kekeluargaan saja baik dari keluarga laki-laki ataupun keluarga perempuan dan disaksikan oleh aparat desa (mudin). Ketiga,: Tinjauan hukum islam tentang perceraian pada masyarakat Desa Batu Bintang Kecematan Batu Marmar Kabupaten Pamekasan Dari empat hukum talaq dalam pandanga islam,hanya ada tiga hukum saja yang terjadi pada masyarakat desa Batu bintang. 1Wajib bercerai karena pasanga suami istri tidak bisa lagi berdamai,dan hakim memadang perceraian keputusan yang terbaik. 2 sunah bercerai karena suami tidak lagi menafkahi istri.3 makruh terjadi perceraian tanpa alasan-alasan yang kuat.
Tidak tersedia versi lain