Text
TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG TRADISI SANDHINGAN DALAM PERSIAPAN AKAD NIKAH PADA MASYARAKAT DESA PADEMAWU BARAT, KECAMATAN PADEMAWU, KABUPATEN PAMEKASAN
Abd Hamid, 2018, Tinjauan Hukum Islam tentang Tradisi Sandhingan dalam Persiapan Akad Nikah pada Masyarakat Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Skripsi, Program Studi al-Ahwal al-Syakhsiyyah, Jurusan Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri Pamekasan, Pembimbing: H. Abd. Wahed, M.HI.
Kata Kunci : Tinjauan Hukum Islam, Tradisi Sandhingan, Persiapan Akad nikah
Pernikahan adalah salah satu momen penting dalam hidup semua orang. Dalam pelaksaksanaannya, tentunya tidak terlepas dari tradisi atau kebiasaan, seperti halnya tradisi sandhingan. Istilah sandhingan tidak jauh beda dengan sesajen atau sajian, yang memiliki pengertian, sejenis persembahan atau sesajian yang diberikan kepada perias pengantin dari keluarga atau mempelai wanita.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga permasalahan yang menjadi fokus dari penelitian ini, yaitu : pertama, bagaimana praktek sandhingan dalam persiapan akad nikah pada masyarakat Desa Pademawu Barat Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan. Kedua, apa yang menjadi latarbelakang pelaksanaan tradisi sandhingan dalam persiapan akad nikah pada masyarakat Desa Pademawu Barat Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan. Ketiga, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tradisi Sandhingan dalam persiapan akad nikah pada masyarakat Desa Pademawu Barat Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan prosedur pengumpulan data menggunakan observasi non partisipan, wawancara mendalam dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah pelaku sandhingan, tokoh masyarakat / sesepuh, dan tokoh agama.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, pelaksanaan tradisi sandhingan yaitu dimulai dengan pemberian sandhingan oleh tuan rumah yang punya hajat, diberikan kepada perias pengantin sebelum merias pengantin wanita. Kedua, tradisi sandhingan yang tumbuh pada masyarakat Desa Pademawu Barat diakibatkan karena adanya generasi yang disebut generasi penerus. Tradisi sandhingan ini sampai dengan sendirinya, karena nenek moyang atau sesepuh terdahulu sehingga keturunan selanjutnya hanya mengikuti ajaran tersebut yang sudah ada, selagi mereka menganggap baik dan positif dari tradisi sandhingan itu maka dari situ pula tradisi sandhingan ini diikuti sampai sekarang. Ketiga, tetapi tradisi sandhingan jika ditinjau dari segi materi yang biasa dilakukan, tradisi sandhingan termasuk ‘urf fi’li, yaitu kebiasaan yang berlaku dalam perbuatan. Ditinjau dari segi ruang lingkup penggunaannya, tradisi sandhingan termasuk adat atau ‘urf khusus yaitu kebiasaan yang dilakukan sekelompok orang ditempat tertentu atau pada waktu tertentu. Dan ditinjau dari penilaian baik dan buruk, tradisi sandhingan termasuk adat yang shahih, yaitu adat yang berulangulang dilakukan, diterima orang banyak, tidak bertentangan dengan agama, sopan santun dan budaya yang luhur.
Tidak tersedia versi lain