Text
PERILAKU PERTUNANGAN MAHASISWA STAIN PAMEKASAN ANGKATAN 2015-2016
Mohammad Yasin, 2018, Perilaku Pertunangan Mahasiswa STAIN Pamekasan Angkatan 2015-2016, Skripsi, Jurusan Syari’ah, Program studi al-Ahwalus al-Syakhshiyyah, STAIN Pamekasan, Pembimbing: Dr. Erie Hariyanto, SH.MH
Kata kunci : Perilaku, Pertunagan Mahasiswa.
Sebelum kita menjadi pasangan suami istri terdapat tradisi yang sangat khas yang dimiliki oleh pulau madura yaitu pertunangan/khitbah. Pinangan (meminang/melamar) merupakan pintu gerbang menuju pernikahan. Pertunangan menurut bahasa, adat dan syara’ bukanlah perkawinan. Ia hanya merupakan mukaddimah (pendahuluan) bagi perkawinan dan pengantar kesana. pertunangan adalah suatu keadaan pendahuluan sebelum dilaksanakan akad nikah, dimana sudah terdapat persetujuan antara kedua belah pihak untuk mengadakan ikatan perkawinan. Pertunangan belum tentu berakhir dengan pernikahan. Oleh karenanya baik pihak laki-laki maupun wanita harus tetap menjaga batasan-batasan yang telah ditentukan oleh syariat. meski bagaimanapun dilakukan berbagai upacara, hal itu tidak lebih hanya untuk menguatkan dan memantapkannya saja dan khitbah bagaimanapun keadaannya tidak akan dapat memberikan hak apa-apa kepada si peminang melainkan hanya dapat menghalangi lelaki lain untuk meminangnya.
Ada dua fokus dalam penelitian ini yaitu; (1) Bagaimana perilaku pertunangan mahasiswa STAIN Pamekasan Angkatan 2015-2016?, (2) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap perilaku pertunangan mahasiswa STAIN Pamekasan Angkatan 2015-2016?
Penelitian ini dilakukan di STAIN Pamekasan, dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif, prosedur pengumpulan data adalah dengan cara berikut: a). Observasi, b). Wawancara (Interview), c). Dokumentasi.
Hasil penelitian dapat diungkapkan 1) Perilaku pertunangan mahasiswa STAIN Pamekasan menunjukkan adanya perilaku bukan hanya pelanggaran kode etik tetapi hukum pergaulan laki-laki dan perempuan bukan mahram di dalam agama Islam dikalangan mahasiswa seperti duduk berduaan, keperpustakaan berdua bahkan ketika keluar kampus mereka boncengan. Hal tersebut merupakan perilaku dosa yang dilarang atau diharamkan oleh Allah SWT. 2) Pandangan hukum Islam terhadap perilaku pertunangan mahasiswa STAIN Pamekasan. Pertama, Sebagai pengikat atau persiapan sebelum menikah dan melakukan khitbah atau pinangan yang mengikat seorang wanita sebelum menikah hukumnya adalah mubah (boleh). Kedua, Tanda pertunanagan kebiasaan tukar cincin bisa jadi hanyalah kebiasaan namun seorang laki-laki diperbolehkan memberi hadiah atau cinderamata kepada tunangannya sebagai tanda bahwa wanita tersebut sudah ada mempunyai calon suami. Ketiga, Janji keseriusan menikah, tunangan hanyalah janji seorang pria yang akan menikahi seorang wanita dan merupakan langkah awal dalam mempersiapkan suatu pernikahan.
Tidak tersedia versi lain