Text
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD GADAI TANAH YANG MENGGUNAKAN HARGA DAGING SAPI (STUDI KASUS DESA PALALANG KECAMATAN PAKONG KABUPATEN PAMEKASAN)
Andi Jefriadi, 2018, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Gadai Tanah yang Menggunakan Harga Daging Sapi (Studi Kasus Desa Palalang Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan), skripsi, Jurusan Syari’ah, Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri Madura, Pembimbing Dr. Maimun, S.Ag., M.HI.
Kata Kunci: Akad, Gadai Tanah, Harga Daging Sapi.
Gadai tanah yang terjadi di Desa Palalang sering kali menjadi solusi dalam mengatasi masalah keuangan bagi masyarakat Desa Palalang. Gadai tanah yang dilakukan di Desa Palalang tersebut menerapkan akad gadai tanah yang menggunakan harga daging sapi. apabila si penggadai (Rahin) ingin menebus tanah yang digadaikan kepada si penerima gadai (Murtahin) maka harus mengkalkulasi dulu berapa jumlah hutang yang dipinjam dengan harga daging sapi yang berlaku dipasaran dan biasanya jumlah uang tebusan atas tanah tersebut akan melebihi jumlah hutang yang telah dipinjam oleh Rahin pada saat awal akad. Menurut peneliti transaksi gadai yang semacam ini akan ada pihak yang diuntungkan dan ada pihak yang dirugikan.
Berdasarkan hal tersebut maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, Bagaimana praktik akad gadai tanah yang menggunakan harga daging sapi di Desa Palalang Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan. Kedua, Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap akad gadai tanah yang menggunakan harga daging sapi di Desa Palalang Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus, sumber data diperoleh dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. metode wawancara yang digunakan adalah metode bebas terpimpin sedangkan jenis observasinya adalah observasi non partisipan. Informannya adalah Rahin, Murtahin, tokoh agama setempat dan masyarakat yang mengetahui mengenai praktik gadai tanah tersebut.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: pertama, praktik gadai tanah yang terjadi di Desa Palalang umumnya menggunakan akad harga daging sapi, maksudnya adalah bahwa tanah yang dijadikan jaminan atas hutang akan disamakan dengan harga daging sapi yang berlaku dipasaran. selain untuk tolong menolong praktik gadai semacam ini juga mengandung unsur profit oriented yaitu penerima gadai juga menginginkan keuntungan dari transaksi gadai ini, keuntungan yang dimaksud adalah Murtahin akan langsung mengelola tanah yang digadaikan dan tanah tersebut juga diambil manfaatnya, dan hal ini ada perbedaan pendapat dikalangan para jumhur ulama, dimana ada yang membolehkan memanfaatkan barang gadai, ada pula ulama yang melarang pemanfaatan barang gadai. Adapun ulama yang membolehkan pemanfaatan barang gadai adalah Ulama Hanabilah, dan ulama yang melarang pemanfaatan barang gadai adalah Ulama Syafi’iyah, Ulama Malikiyah dan Ulama Hanafiyah. Selain itu, uang tebusan tanah yang digadaikan juga akan lebih besar dari pada uang yang di pinjam si penggadai (Rahin), dengan adanya akad seperti ini tentunya akan membebani si penggadai karena harus menebus tanah yang digadaikan dengan jumlah yang lebih besar dari pada uang yang dipinjamya. Kedua, praktik gadai tanah tersebut bertentangan dengan hukum Islam dan bertentangan dengan Fatwa DSN No.25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahin. sebab dalam transaksi gadai tersebut ada unsur riba Nasi’ah didalamnya, karena Rahin harus mengembalikan hutangnya dengan jumlah yang lebih tinggi dari pada pinjamannya.
Tidak tersedia versi lain