Text
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGELOLAAN TANAH DENGAN SISTEM PAROAN (Studi Kasus di Desa Sana Laok Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan)
Lilik Handayani, 2018, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengelolaan Tanah dengan Sistem Paroan(Studi Kasus di Desa Sana Laok Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan)” Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah, Jurusan Syari’ah, IAIN Madura, Pembimbing: Dr. Maimun, S.Ag. M.Hi
Kata Kunci : Pengelolaan Tanah, Sistem Paroan
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa orang lain, masing-masing berhajat kepada orang lain, saling tolong menolong, tukar menukar untuk memenuhi kebuatuhan hidupnya baik dengan cara jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam atau suatu usaha yang lain yang bersifat pribadi maupun untuk kemaslahatan umat,Ada kalanya keberadaan kitab suci umat Islam sering kita abaikan, padahal Al-Quran dan As-sunnah merupakan pedoman hidup bagi umat Islam karena didalamnya telah diatur sedemikian lengkapnya tentang kehidupan.
Adapun masalah-masalah yang dikaji dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut : Pertama,Bagaimana praktek pengelolaan tanah dengan sistem paroandi Desa Sana LaokKecamatan Waru Kabupaten Pamekasan. Kedua,.Apa saja problem-problem dalam Pembagian pengelolaan tanah yang hasilnya dibagidi Desa Sana LaokKecamatan Waru Kabupaten Pamekasan. Ketiga. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap Pengelolaan Tanah dengan sitem Paroandi Desa Sana LaokKecamatan Waru Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian fenomenologi. Pengumpulan datanyadiperoleh melalui wawancara dan dokumentasi di Desa Sana LaokKecamatan Waru Kabupaten Pamekasandengan mendeskripsikan fenomena-fenomena yang ada di lokasi penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Praktek pengelolaan tanah dengan Sistem Paroan di Desa Sana Laok Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan. didlaksanak akd di rumah yang memberi tanah kepada pengelola tanah pengelolaan tanah untuk meminta bantuan serta tetangga sekitar sini saja untuk menjadi saksi. Prosesinya terjadinya pemberian tanah tersebut dilaksanakan dari jam 12:00 siang. problem-problem dalam Pembagian pengelolaan tanah yang hasilnya dibagi di Desa Sana Laok Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan yaitu Adanya kesalah pahaman hasil yang sudah terjadi dalam akad dan itu muncul dari yang memberikan tanah kepada pengelola tanah .
Tinjauan Hukum Islam terhadap Pengelolaan Tanah dengan sitem Paroan di Desa Sana Laok islam membolehkan adanya System Paroan dengan Pembagian hasil panen bagi masing-masing pihak harus jelas, hasil itu benar-benar milik bersama orang yang berakad,tanpa bolah ada pengkhususan. Pembagian hasil panen itu ditentukan setengah, sepertiga, atau seperempat sejak dari awal akad, sehingga tidak menimbulkan perselisihan dikemudian hari dan penentuaannya tidak boleh berdasarkan jumlah tertentu secara mutlak,
Bagi masyarakat yang akan melaksanakan pengelolaan tanah dengan sistem paroan, ada baiknya untuk berkonsultasi terlebih dahulu pada orang-orang yang benar-benar faham tentang hukum Islam, sehingga apa yang dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama Islam.
Tidak tersedia versi lain