Text
ANALISISHUKUMEKONOMISYARIAHTERHADAP PRAKTIKGADAIEMAS DI UJKS BMT MAWADDAH PANYEPEN (Studi Kasus Di Desa Potoan Laok Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan)
ABTRAK
Slamet Riadi, 2018, Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Gadai Emas di UJKS BMT Mawaddah Panyepen (StudiKasusdi Desa Potoan Laok Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan). Skripsi,Program Studi HukumEkonomiSyariah, Jurusan Syariah, Institut Agama Islam Negeri Madura, Pembimbing: Dr. Hj. Eka Susylawati, S.H., M.Hum.
Kata kunci: Praktik, Rahn emas, Baitul Maal Watamwil (BMT)
Sudahbanyaklembaga-lembagakeuangan yang sudah berdiridikalangan masyarakat yang sudah berbasissyariah. Lembaga-lembaga keuangan ini membantu masyarakat dalam membangun ekonomi dan membantu kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu bentuk jasa pelayanan yang berkembang di Baitul Maal Watamwil (BMT) adalah rahn emas. Namun dalam praktiknya, masih terdapat beberapa BMT yang dalam penerapan produknya tidak sesuai dengan semana mestinya. Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan dalam fokus penelitian ini yaitu: Pertama, Bagaimana praktik gadai emas di UJKS BMT Mawaddah Panyepen Desa Potoan Laok Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan; Kedua, Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik gadai emas di UJKS BMT Mawaddah Panyepen Desa Potoan Laok Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Sumber data diperoleh dari wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informannya adalah pengelola dan nasabah (rahin) BMT Mawaddah Panyepen. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan pengamatan, meningkatkan ketekunan dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, Praktik pembiayaan rahn emas di UJKS BMT Mawaddah Panyepen meliputi beberapa persyaratan untuk mendapatkan pembiayaan gadai emas yaitu: nasabah (rahin) menyerahkan KTP dan KK serta barang jaminan (marhun) emas kepada teller untuk diuji dan ditaksir. Rahin akan mendapatkan pinjaman 80% dari harga taksir jaminan. Dengan ketentuan harus membayar uang administrasi sebesar Rp. 5.000,- per satujutanya dari jumlah pinjaman, dan biaya penyimpanan jaminan sebesar Rp. 6,- per Rp. 10.000,- dari nilai taksir. Jangka waktu 100 hari atau 3 bulan 1 hari dengan masa tenggang 15 hari, dapat diperpanjang maksimal 3 kali. kedua, Kesesuaian Praktik Gadai (Rahn) Emas di UJKS BMT Mawaddah Panyepen dengan hukum ekonomi syariah sudah sesuai dengan hukum ekonomi syariah. Karena kebolehan menggunakan emas sebagai barang jaminan gadai terdapat dalam Al-quran, hadis, kaidah fiqih, dan Fatwa DSN MUI No.26/DSN-MUI/III/2002 Tentang rahn emas bahwasanya rahn emas dibolehkan berdasarkan prinsip Rahn yang tertuang dalam fatwa DSN MUI No.25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn. Dan juga dilihat dari akad yang digunakan dalam pembiayaan rahn emas, yaitu akad qard, rahn dan ijarah. Kemudian perhitungan ujrah atas jasa penyimpanan dan pemeliharaan barang jaminan yang didasarkan pada harga taksir bukan jumlah pinjaman tercantum di dalam fatwa DSN MUI No.09/DSN-MUI/IV/2000 tentang ijarah pada bagian ketiga tentang hak dan kewajiban dalam pembiayaan ijarah.
Tidak tersedia versi lain