Text
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRANSAKSI INSEMINASI BUATAN DI DESA GRO’OM KECAMATAN PROPPO KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Ali Farhan, 2018,TinjauanHukum Islam TerhadapTransaksiInseminasibuatan(StudiKasusDesaGro’omKecamatanProppoKabupatenPamekasan), Skripsi, program studi HES, JurusanSyari’ah, IAIN Madura, Pembimbing :Fadllan, MA.
Kata Kunci :Hukum Islam,Transaksi,InseminasiBuatan
Sebagaimahluksosialmanusiatidakbisalepasdarisalingberinteraksi (muamalah) untukmemenuhikebutuhanbaikindividuataukelompok, interaksitersebutdapatberbentukperekonomianbaikdalamjual-belidansemacamnya, dalamperdagangankhususnyajual-belisudahdiatursedemikianrupadalam Islam, baikdarisegitatacaranyaataupunlarangan-larangannya. Aturantersebuttidakbolehdilanggarolehmanusiakarenasudahmerupakanperintah Allah, akantetapiseiringperkembanganjamanbanyaktransaksi yang masihbelumdiketahuihukumnyasecarapastisepertitransaksijual-belispermahewandalampraktekinseminasibuatan.
Berdasarkanpermasalahantersebutmakapenelititertarikuntukmelakukanpenelitianlebihlanjutdenganrumusanmasalahsebagaiberikut: 1.Bagaimanaakadtransaksiinseminasibuatandi Desa Gro’om Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan? 2. Bagaimanapemahamanmasyarakat terhadap transaksi inseminasi buatan di Desa Gro’om Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan?
Dalampenelitianinipenulismenggunakanjelispenelitian yang menggunakanlokasipenelitian, yaitustudikasus di Desa Gro’om Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan.Untukmengumpulkan data yang valid, penelittimenggunakanbeberapametodedalamtehnikpengumpulan data, yaitu: observasi non-partisipandanwawancara semi terstruktur, sumber data daripenelitianiniyaituadadua, berupa data primer sepertihasilwawancaradenganpeternak, petugasinseminasisertatokohmasyarakat, sedangkan data primaredidapatdarihasilwawancaradengankepaladesadanmasyarakatsekitar. Setelahsemuadata terkumpulmakapenelitimenganalisisnyadengancaramenggunakanmetodedeskriftif data.
Dari hasilpenelitiantersebut, praktekinseminasi di Desa Gro’om Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasantidaksesuaidenganhukum Islam apabilaakadnyaadalahtransaksijual-beli, karenaakadjual-belispermadalaminseminasibuatanadalahhal yang dilarangdalam Islam dantermasukjual-beli yang batal/rusak. Akan tetapiseharusnyamasyarakatmenggunakansistemupah.
Tidak tersedia versi lain