Text
ANALISIS KONTRAK TERHADAP KESYARIAHAN PRODUK “SAJADAH” DI BMT NUANSA UMMAH CABANG PAKONG PAMEKASAN
A B S T R A K
Reinaldy Setiawan. 2018. Analisis Kontrak terhadap Kesyariahan Produk “SAJADAH” di BMT Nuansa Ummah Cabang Pakong Pamekasan. Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah IAIN Madura, Pembimbing: Dr. Erie Harianto, S.H, MH.
Kata Kunci: Kontrak, Kesyariahan, Sajadah.
BMT NU Cabang Pakong Pamekasan memiliki produk pendanaan yang menerapkan prinsip bagi hasil, yakni SAJADAH (Simpanan Berjangka Wadi’ah Berhadiah). Produk simpanan dari mitra ini bersifat umum yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja. Namun yang menjadi permasalahan adalah: Pertama, bagaimana kontrak pada produk “SAJADAH” di BMT Nuansa Ummah Cabang Pakong Pamekasan? Kedua, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap kesyariahan kontrak pada produk “SAJADAH” tersebut?
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber datanya adalah pimpinan, petugas, dan nasabah BMT NU Pakong. Teknik pengumpulan datanya adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis datanya menggunakan metode interaktif model Miles and Huberman.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa: Pertama, kontrak pada produk “SAJADAH” di BMT NU Cabang Pakong Pamekasan dilaksanakan dengan cara wadi’ah yadh dhamanah dimana jika terdapat keuntungan dalam pengelolaan dana, maka seluruh profit tersebut menjadi hak milik pihak BMT. Di samping itu, atas kehendak BMT sendiri, tanpa ada persetujuan sebelumnya dengan pemilik dana (muwaddi’), BMT NU dapat memberikan bonus atau hadiah kepada para muwaddi’. Calon nasabah harus menyepakati ketentuan yang tercantum dalam draft kontrak, di antaranya: menyerahkan fotocopy KTP atau identitas resmi lainnya, mengisi formulir pendaftaran, menyerahkan setoran awal, akad yang digunakan adalah wadi’ah yad dhamanah, bagi hasil dibagikan di awal dalam bentuk hadiah langsung yang tanpa diundi, dan penarikannya dapat dilakukan kapan saja sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua, menurut tinjauan hukum Islam, kontrak pada produk “SAJADAH” di BMT NU Cabang Pakong Pamekasan sudah memnuhi kriteria kesyariahan karena telah memenuhi syarat dan rukun yang berlaku dalam akad wadi’ah, yaitu dilakukan oleh orang yang baligh, berakal, adanya barang titipan, pemilik barang atau orang yang bertindak sebagai pihak yang menitipkan (muwadli’), pihak yang menyimpan atau memberikan jasa custodian (mustaudla’), dan ijab-qabul (sighat). Di samping itu, kontrak tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/7/PBI/2004 tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia dan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan.
Tidak tersedia versi lain