Text
RISIKO PEMBIAYAAN PADA MITRA PEMELIHARA SAPI DI BMT NU CABANG GALIS
ABSTRAK
Yuliana Ningsih, 2018 “Risiko Pembiayaan Pada Mitra Pemelihara Sapi di BMT NU Cabang Galis”. Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri Madura, Pembimbing:Dr. Eko Ariwidodo, M.Phil.
Kata Kunci : Risiko, Pembiayaan, Mitra Pemelihara Sapi BMT NU Cabang Galis
Pembiayaan yang dikeluarkan oleh BMT tentunya tidak akan terlepas dari yang namanya risiko, misalnya saja ketika terjadi hal-hal yang tidak diduga seperti sapi yang dipelihara mati, atau kurus karena kekurang gizi sehingga ketika dijual tidak mendapat untung tetapi malah rugi, atau bahkan risiko-risiko yang lainnya. Hal itu pasti akan terjadi, karena dalam sebuah bisnis tidak akan selamanya seseorang mendapat untung tetapi juga akan mengalami kerugian. Dan pada pembiayaan ini, baik laba atau rugi yang nanti akan didapat pastilah dibagi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak sesuai dengan prinsip syariah yang telah berlaku, sehingga tidak ada salah satu pihak yang merasa diuntungkan ataupun dirugikan.Modal yang dikeluarkan dalam produk pemeliharaan sapi ini semuanya berasal dari pihak BMT selaku pihak pertama, sedangkan pihak anggota selaku pihak kedua bertindak sebagai pengelola saja, artinya ia hanya bertugas memelihara sapi yang telah menjadi kriteria dalam akad pembiayaan kerja sama ini.
Peneliti dalam melakukan penelitian ini sangat tertarik untuk menggunakan metode deskriptif karena adanya kenaturalan dan keobjektifan data sesuai dengan realitas sebenarnya tanpa adanya intervensi (tekanan) dari luar bahkan dari peneliti itu sendiri, sehingga data yang dideskripsikan betul-betul alami dan bukan direkayasa. Peneliti menggunakan metode deskriptif karena tidak menggabungkan dan menghubungkan antara dua sudut pandang yang peneliti lakukan, akan tetapi peneliti mencoba mencari suatu peristiwa yang ada di lokasi dan menjawab permasalahan yang ada.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Terdapat model dalam produk yang dilaksanakan oleh BMT NU Cabang Galis dalam produk mudharabah, yaitu sistem pemberian pembiayaan mudharabah yang di dalamnya berbentuk sistem mudharabahmuqoyyadah.Beberapa langkah yang dilaksanakan oleh pihak BMT NU Cabang Galis dan pihak pengelola dalam mengatasi risiko terhadap usaha pemeliharaan sapi, yaitu dengan memakai bersifat alamiah semisal sapi mati, hilang, dan memberikan enam ekor sapi dalam mengantisipasi risiko sedangkan pihak pengelola memberikan obat anti biotik untuk menghindari risiko terjadinya semisal sapi sakit.Akad mudharabah muqoyyadah yang diterapkan oleh BMT NU Cabang Galis di dalam nisbah bagi hasil, yaitu sistem bagi hasil yang ditetapkan di awal perjanjian/transaksi oleh BMT NU Cabang Galis adalah 60:40, 60 untuk pengelola (mudharib) dan 40 untuk BMT (shahibul mal). Perjanjian tersebut telah sesuai dengan syariah Islam yaitu nisbah bagi hasil antara pemodal dan pengelola harus disepakati di awal perjanjian.
Tidak tersedia versi lain