Text
PERCERAIAN AKIBAT INTERVENSI ORANG TUA (Studi Kasus di Kelurahan Karang Dalem Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang)
Rika Wardani Agustin, 2018. Perceraian Akibat Intervensi Orang Tua (Studi Kasus di Kelurahan Karang Dalem Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang. Skripsi, Program AHS, Jurusan Syariah. IAIN Madura, Pembimbing: Dra. Hj. Siti Musawwamah, M.Hum.
Kata kunci: Perceraian, Intervensi, Orang Tua
Pada umumnya setiap orang berkeinginan untuk menikah sekali saja dalam seumur hidupnya membentuk keluarga sakinah. Sebuah konsep ideal dalam membangun keluarga sakinah memang bukanlah hal yang mudah, permasalahan dan goncangan yang kadang timbul dalam kehidupan berkeluarga persoalan ekonomi, perbedaan usia, keinginan memperoleh anak putra (putri) dan persoalan prinsip hidup yang berbeda. Faktor lain berupa perbedaan penekanan dan cara mendidik anak, maka hal itu akan mengakibatkan berpisahnya dua keluarga, maka keadilan Allah SWT dibukakannya suatu jalan keluar dari segala jalan kesukaran itu yakni perceraian. Orang tua yang berperan sebagai inspirasi disetiap kehidupan anak-anaknya selayaknya pula mempunyai kewenangan mengasuh, mendidik dan memberikan kasih sayang terhadap anaknya terkadang tidak menyadari bahwa anak tersebut sudah berumah tangga yang secara otomatis telah melepaskan kekuasaan ataupun perwaliannya dengan orang tua. Perceraian salah satu masalahnya datang dari pihak keluarga, yaitu adanya campur tangan dari orang tua di dalam kehidupan anaknya, dan mengakibatkan ketidakharmonisan atau tidak ada keselarasan antara anak dan orang tuanya.
Ada 3 fokus penelitian yang menjadi kajian utama penelitian ini meliputi: (1) Apa alasan orang tua megintervensi kehidupan rumah tangga anaknya di Kelurahan Karang Dalem Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang?, (2) Bagaimana bentuk intervensi orang tua yang berakibat pada perceraian anaknya di Kelurahan Karang Dalem Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang? (3) Bagaimana analisis hukum Islam tentang perceraian akibat intervensi orang tua di Kelurahan Karang Dalem Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang?
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, sumber data adalah Kepala Desa, Tokoh agama dan Masyarakat. Prosedur pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data adalah mendeskripsikan, sedangkan analisis keabsahan data melalui reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, alasan orang tua megintervensi kehidupan rumah tangga anaknya diantaranya; (1), Orang tua tidak ingin anaknya hidup sengsara ketika sudah bersuami. (2)Orang tua berharap dapat membatu meringankan beban pekerjaannya. (3)Orang tua mendambakan perilaku yang baik yang ditimbulkan dari perkawinan anaknya sehingga mereka hidup rukun walaupun berkumpul dalam satu rumah. Sedangkan bentuk intervensi orang tua yang berakibat pada perceraian anaknya diantaranya, (1) Masalah ekonomi dalam keluarga sehingga terdengar oleh kedua orang tua (mertua) akhirnya mereka ikut campur. Setiap orang tua yang pastinya belum sepenuhnya rela melepaskan anaknya meskipun dalam kehidupannya sudah ada pengganti (suami) untuk selalu menjaganya.. Hal yang demikian itu dapat menimbulkan perilaku orang tua ikut-ikutan mengatur bahkan mempengaruhi pola pikir anaknya sesuai permintaan orang tuanya sehingga kehidupan dalam rumah tangga tersebut goyah dan rapuh. (2) Banyak perkataan mertua yang selalu menyindir menantu laki-laki seperti pembelanjaan dapur, pembayaran listrik dan sebagainya sehingga muncul rasa ketidak tenangan yang berakibat suasana kehidupan rumah tangga tersebut berantakan. (3) Mertua banyak menuntut dalam hal materi, tuntutan orang tua seringkali tidak beralasan dan tidak disesuaikan dengan kemampuan anaknya. Ketika anak mendengar hal tersebut otomatis akan terganggu psikologisnya dan merasa asing dalam kehidupan rumah tangganya. Suasana psikologis yang tidak dapat diterima oleh anak inilah akan muncul perlawanan sikap yang acuh tak acuh sehingga timbullah ketidak harmonisan dalam rumah tangga.
Menurut Hukum Islam intervensi orang tua kepada anak yang berkeluarga berakibat pada perceraian bertentangan dengan pesan firman Allah SWT dalam surat at Tahrim ayat 6 yang berisi seruan “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”.Saling menjaga, yang di mulai dari kerabat terdekat sampai kerabat yang jauh agar terhindar dari siksa Allah. Saling mengingatkan satu sama lain merupakan kewajiban setiap muslim dan saling mengawasi agar diantara saudara sesama muslim terhindar dari perbuatan yang di benci oleh Allah SWT. Kaitannya dengan intervensi orang tua, hukum Islam tidak menutup kepentingan keabsahan intervensi orang tua terhadap keluarga anak yang sudah menikah selama intervensi tersebut tidak merusak hubungan suami istri (keluarga anak) yaitu untuk menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, boleh dilakukan sesuai batas-batas sebagai pembimbing dan pengawasan saja
Tidak tersedia versi lain