Text
STUDI KOMPARATIF TENTANG SYARAT ISTRI YANG DI POLIGAMI MENURUT MUHAMMAD SYAHRUR DAN KH. HUSEIN MUHAMMAD
Moh. Afifur Rohman, 2017, Studi Komparatif Tentang Syarat Istri Yang di Poligami Menurut Muhammad Syahrur dan KH. Husein Muhammad, Skripsi, Program Studi Al- Ahwal Al- Syhakshiyyah, Jurusan Syariah, STAIN Pamekasan, Pembimbing : Fahruddin Ali Sabri, S.HI, MA
Kata Kunci :poligami, syarat istri kedua
Salah satu syarat poligami yaitu berlaku adil terhadap pasangananya, adil dari segi hal. berlaku adil terhadap para isteri dalam perkara lahiriyah maupun batiniyah, Allah membolehkan berpoligami sampai 4 orang Istri dengan Syarat berlaku adil kepada mereka Di antara dalil yang membolehkan poligami adalah tertuang dalam surat an-Nisa’ ayat 3. Dalam hal poligami ini banyak para ulama yang berbeda salah satu pandangan Muhammad Syahrur dan KH. Husein Muhammad tentang syarat istri kedua yang di poligami.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: Pertama, Apa saja Metode Istinbat hukum yang digunakan oleh Muhammad Syahrur dan KH. Husein Muhammad tentang syarat istri kedua yang di poligami. Kedua, Bagaimana implikasi teoritik pemikiran kedua tokoh tersebut terhadap pengembangan hukum islam di indonesia .
Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research)
dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data dalam
penelitian ini adalah metode dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah
dengan mengumpulkan data-data kemudian dianalisis dengan menggunakan metode conparative analysis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Metode Istimbat Yang Digunakan Muhammad Syahrur Tentang Syarat Istri Kedua Yang Di Poligami Adalah Al-Qur’an sebagai sumber Hukum Islam, yaitu berdasarkan ayat pada Awal Surat an-Nisa’. Metode Istimbat Kh Husein Muhammad tentang Tentang Syarat Istri Kedua Yang Di Poligami yang di gunakan adalah : Al-Qur’an sebagai sumber dari segala sumber hukum, Hadits (Sunnah Rasul), sebagai penjelasan yang global dalam Al-Qur’an, Qiyas ( Analogi) yang digunakan apa bila tidak ada nash yang sharih dalam Al-Qur’an maupun Hadist, Maslahah Al Mursalah. Kedua, Keterlibatan Hukum Islam yang ada di Indonesia terhadap pemikiran Muhammad syahrur dan Kh. Husein Muhammad tidak lepas dari undang Undang yang berlaku di Indonsia Pada dasarnya, sesuai ketentuan Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut, hukum Perkawinan Indonesia berasaskan monogami
Tidak tersedia versi lain