Text
PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN MUDHARABAH PENGELOLAAN SUMBER MATA AIR YANG DIKELOLA KOPERASI PONDOK PESANTREN ANIKA USAHA BATA-BATA (Studi Kasus di Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang)
Nur Aini, 2018,“Pandangan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Mudharabah Pengelolaan Sumber Mata Air yang di kelola Koprasi Pondok Pesantren Anika Usaha Bata-Bata (Studi Kasus di Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang)”,Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Madura, Jurusan Syari’ah, (HES), Pembimbing:H. Jamal Abd. Nasir, M. Th. I
Kata Kunci : Akad Mudharabah, Usaha Air Labini.
Mayoritas masyarakat desa bira timur adalah petani yang bermacam- macam dalam usaha setiap harinyadidesa tersebut.Dalam usaha ini, timbul beberapa persoalanyang menjadi bagian dari syarat, rukun serta pelaksanaan kerjasama. Persoalan yang timbul diakibatkan karena perjanjian yang tidak tertulis dan menyebabkan masing-masing pihak bebas berselisih dalam pembagian hasil. Proses pembagian yang dilakukan tanpa ada aturan yang baku membuat timbulnya perselisihan dan persengketaan.
Terdapat dua fokus yang menjadi kajian utama dalam penelitian ini yaitu: (1)Bagaimana Pelaksanaan MudharabahPengelolaan dari Sumber Mata Air yang Dikelola Koperasi Pondok Pesantren Anika Usaha Bata-Bata di Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, (2) Bagaimana Pandangan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan MudharabahPengelolaan dari Sumber Mata Air yang dikelola Koperasi Pondok Pesantren Anika Usaha Bata-Bata di Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Penelitian ini mengunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitiannya yaitu deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah Wawancara, Observasidan Dokumentasi. Lokasi penelitian adalahdilaksanakan diusaha Air Labini bertempat tinggal di Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.Dengan informasi pemilik sumber mata air dan pengelolausaha Air Labini.
Hasil penelitian dapat peneliti simpulkan bahwa: (1) Dalam Pelaksanaan mudharabah pengelolaan dari Sumber Mata Air yang Dikelola Koperasi Pondok Pesantren Anika Usaha Bata-Bata di Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Kesepakatan untuk membagi pekerjaan secara bersama-sama agar pembagian tersebut adil hingga tidak terjadi perselisihan antar pihak. Kewajiban masing-masing pihak sudah tentu jelas diperoleh pada waktu itu dan tidak ada yang saling keberatan.(2) Dalam kerjasama mudharabah pengelolaan sumber mata air dalam produksi Air Labini di desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang dipandang sesuai dengan hukum Islam. Perjanjian dilakukan dengan sukarela tanpa paksaan bagi kedua belah pihak yang melakukan akad. Dan bentuk perjanjian bagi hasil yang melakukan akad. Dan tentu perjanjian bagi hasil yang terjadi di desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang dilakukan secara lisan, hal ini tidak ada pihak yang dirugikan atau terdzolimi oleh pihak lain sehingga tidak bertentangan dengan hukum Islam dan diperbolehkan
Tidak tersedia versi lain