Text
PENERAPAN PRINSIP 7P DALAM MENILAI PEMBIAYAAN MURABAHAH DI PT. BPRS SARANA PRIMA MANDIRI PAMEKASAN
Moh Suyanto, 2018, Penerapan Prinsip 7P Dalam Menilai Pembiayaan Murabahah di PT. BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan, Pembimbing: Dr. Rudy Haryanto, MM
Kata Kunci:Pembiayaan Murabahah, Prinsip 7P
Istilah pembiayaan pada perbankan syariah memiliki konsep serupa dengan istilah kredit di perbankan konvensional. Bank syariah, termasuk diantaranya BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan dalam menyalurkan pembiayaan juga membutuhkan tahap-tahap dan analisis yang matang terhadap calon debitur. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan keputusan apakah calon debitur yang mengajukan permohonan pembiayaan layak mendapatkan pembiayaan atau tidak. Analisis kelayakan pembiayaan yang digunakan untuk menilai layak tidaknya pembiayaan calon debitur menggunakan metode analisis dengan prinsip 7P yaitu Personality, Purpose, Party, Payment, Prospect, Profitability dan Protection, sebagaimana yang telah diterapkan oleh PT. BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan dalam menganalisis pembiayaan.
Berdasarkan hal tersebut, makafokus yang menjadi kajian pokok dalam penelitian iniadalah: Bagaimanapenerapan prinsip 7P dalam menilai pembiayaan murabahah di PT. BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan. Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan prinsip 7P dalam menilai pembiayaan murabahah di PT. BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Informannya adalah Pimpinan, karyawan BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan. Sedangkan pengecekan keabsahan menggunakan triangulasi, penggunaan refrensi, dan perpanjangan kehadiran..
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan dalam menilai kelayakan pembiayaan murabahah menggunakan prinsip 7P, hal ini untuk menentukan apakah pengajuan pembiayaan yang diajukan disetujui atau ditolak. Dalam pelaksanaanya BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan sangat mengutamakan pada tujuh poin tersebut yaitu, personality, party, porpuse, prospect, payment, profitability, danprotecton, penerapan 7P ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya angsuran macet dan memudahkan pihak BPRS dalam melakukan pembiayaan. Penerapan prinsip 7P dalam menilai atau manganalisis kelayakan sebuah pembiayaan di BPRS Sarana Prima Mandiri sudah diterapkan secara maksimal. Dengan cara pihak BPRS Sarana Prima Mandiri melakukan observasi dan wawancara langsung kerumah calon nasabah untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan prinsip 7P yang digunakan untuk menganalisis sebuah pembiayaan murabahah
Tidak tersedia versi lain