Text
MEKANISME PENGALIHAN HUTANG DI BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) SARANA PRIMA MANDIRI (SPM) PAMEKASAN
Lukman Hakim, 2018, MekanismePengalihanHutangdi BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, Progam Studi Perbankan Syariah, Pembimbing: SAKINAH, M.E.I.
Kata Kunci: pengalihan hutang
Prosedur penerapan mekanisme hutang yang dialihkan, diawali dengan nasabah mengajukan permohonan pembiayaan pengalihan hutang ke costumer service BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan. Setelah permohonan disetujui, pihak BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan melakukan pengecekan data transkasi, tanggungan/kredit dan identitas nasabah, setelah itu pihak BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan melakukan revisi administrasi atau perubahan atas data yang dialihkan.
Berdasarkan hal tersebut, maka fokus yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini. Pertama, Bagaimana proses pengalihan hutangdi BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan. Kedua, Bagaimana penyelesaian hutang yang dialihkandi BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan menurut hukum ekonomi syariah.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Informannya adalah Pimpinan, karyawan, dan nasabah BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan. Sedangkan pengecekan keabsahan menggunakan triangulasi, penggunaan refrensi, dan perpanjangan kehadiran.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Pertama: Dalam melakukan mekanisme pengalihan hutang, nasabah perlu mempertimbangkan dan mendiskusikan dengan BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan sehingga proses pelunasan pembiayaan dapat dilaksanakan dengan baik. BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan dapat menyetujui permohonan nasabah jika menurut pertimbangan BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan nasabah sudah tidak mampu melakukan pelunasan pembiayaan. BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan dapat juga memberikan saran ke nasabah jika nasabah tidak beritikad untuk melakukan pelunasan. Kemudian BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan akan mengalihkan semua hutang atau pembiayaan nasabah kepada nasabah baru. Semua ini meliputi jumlah dan waktu angsuran pelunasan hutang. Jika kesepakatan disetujui oleh semua pihak, maka pengalihan hutang tersebut akan di laksanakan sampai selesai.Kedua:Mekanisme Pengalihan HutangMenurut Hukum Ekonomi Syariah dengan memberikan kesepakatan kepada nasabah. Dengan kesepakatan untuk menggunakan akad sebelumnya yaitu akad murabahah, maka aset yang dialihkan dengan pembiayaan tersebut menjadi milik nasabah baru secara penuh. Nasabah lama memindahkan atau mengalihkan aset tersebut kepada nasabah baru yang sudah di sepakati oleh BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan, dan oleh karna itu nasabah barulah yang melunasi hutangnya kepada bank dengan pembayaran secara cicilan.
Tidak tersedia versi lain