Text
PRAKTEK PEMBERIAN MAHAR PADA MASA PERTUNANGAN DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA TEMORAN KECAMATAN OMBEN KABUPATEN SAMPANG)
ABSTRAK
Saini, 2018, Praktek Pemberian Mahar Pada Masa Pertunangan Dalam Pandangan Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Temoran Kecamatan Omben Kabupaten Sampang, Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Madura, Jurusan Syariah, Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah
Kata Kunci: Pemberian Mahar, Pertunangan
Di Desa Temoran terjadi kebiasaan atau kasus yang berkembang di masyarakat yakni beberapa bulan menjelang akad pernikahan atau pada hari-hari besar Islam pria berkunjung kerumah tunangannya memberikan perhiasan atau uang kepada tunangannya. Maksud dari pemberian tersebut tidak lain untuk dijadikan maskawin saat melangsungkan pernikahan. Maka dari itu permasalahan-permasalahan mengenai praktek pemberian mahar tersebut akan dikaji yaitu: Pertama, Bagaimanakah praktek pemberian mahar pada masa pertunangan di Desa Temoran Kecamatan Ombern Kabupaten Sampang, Kedua, Bagaimanakah tinjauan hukum Islam terhadap pemberian mahar pada masa pertunangan di Desa Temoran Kecamatan Ombern Kabupaten Sampang.
Penelitian ini bersifat kualitatif, yaitu suatu pendekatan penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa data-data tertulis/lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Penggalian data dalam penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara dan observasi. Dalam penelitian ini sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder.
Hasil penelitian yang dilakukan dapat ditemukan beberapa hal yaitu: Pertama, mahar diberikan kepada pihak perempuan apabila pasti akan melangsungkan pernikahan, besarnya mahar ditentukan oleh pihak perempuan yang disaksikan oleh kedua orang tuanya dan praktek pemberian mahar sudah menjadi suatu kebiasaan yang di lakukan di Desa Temoran dengan alasan mempermudah prosesi berlangsungnya akad nikah. Kedua, hukum mengenai praktek pemberian ,mahar pada masa pertunangan itu diperbolehkan asalkan dari awal pemberian tersebut diniatkan atau disertai pernyataan bahwa pemberian tersebut dimaksudkan sebagai mahar bukan hadiah
Tidak tersedia versi lain