Text
MANAJEMEN OPERASIONAL GADAI EMAS DI PEGADAIAN SYARIAH CABANG PAMEKASAN
ABSTRAK
Rika Alfiah, 2018, Manajemen Operasional Gadai Emas di Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan, Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN Madura, Pembimbing : Fadllan, MA.
Kata Kunci :ManajemenOperasional, GadaiEmas, PegadaianSyariah
PegadaianSyariahmerupakansalahsatu unit layananSyariah yang dalammenjalankanoperasionalnyaberpegangkepadaprinsip Syariah.PegadaianSyariahmenyediakanberbagaimacamprodukberbasisSyariahsalahsatunyayaitupembiayaangadai emas, dalammemberikanpembiayaanPegadaianSyariahtidakakanterlepasdarisistem operasional yang dijalankan selama proses gadai, sehingga perlu diterakannya manajemen operasional yang baik demi berjalannya pembiayaan gadai yang sesuai dengan syariat Islam.
Fokusdalampenelitianini, yaitu: pertama, Bagaimana manajemen operasional gadai emas di Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan; kedua,Bagaimanamanajemen operasional gadai emas di Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan berdasarkan ekonomi Islam.
Penelitianinimenggunakanpendekatankualitatifdenganjenispenelitiandeskriptif.Sumber data diperolehmelaluiwawancara, observasidandokumentasi.InformannyaadalahDirekturdankaryawanPegadaianSyariahcabangPamekasan.Sedangkanpengecekankeabsahan data dilakukanmelaluiperpanjanganpengamatan, meningkatkanketekunandantriangulasi.
Hasilpenelitianinitidakterlepasdariintipermasalahanataukajianintidariskripsini, yaitu:
Pertama,manajemen operasional gadai emas di Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan meliputi beberapa persyaratan untuk pengajuan pembiayaan gadai emas yaitu; nasabah datang ke Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan untuk mengisi formulir pengajuan pembiayaan gadai emas, menyertai KTP dan barang jaminan berupa emas ke penaksir untuk diuji dan ditaksir. Nasabah akan mendapatkan pinjaman 92% dari harga taksiran jaminan, biaya penyimpanan jaminan digolongkan berdasarkan jumlah pinjaman dan biaya administrasi yang harus dibayarkan berdasarkan golongan nilai taksiran barang. Jangka waktu 4 bulan, dapat diperpanjang maksimal 3 kali.Kedua, manajemen operasional gadai emas di Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan belum sepenuhnya memenuhi prinsip syariah, ada beberapa rekomendasi yang peneliti berikan terkait adanya perbedaan antara manajemen operasional yang diterapkan dengan konsep dasar pembiayaan rahn. Mengenai penggunaan akad dalam pembiayaan gadai (rahn), tidak adanya penjelasan akad yang diberikan kepada nasabah, juga penerapan biaya ujroh yang secara substantif masih berdasarkan besaran pinjaman. Selain hal tersebut, dalam hal penjualan atau pelelangan jaminan pihak pegadaian syariah tidak melibatkan rahin dan adanya kekurangan dalam pelelangan barang menjadi kewajiban pegadaian syariah, ketetapan tersebut kurang sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI.
Tidak tersedia versi lain