Text
PEMBATASAN PERGAULAN CALON SUAMI DAN ISTRI PADA MASA PERTUNANGAN (PERSPEKTIF SADD AL-DZARI'AH) STUDI KASUS DI DESA AMBAT KECAMATAN TLANAKAN KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Luluk Nur Azizah Haris, 2018, Pembatasan Pergaulan Calon Suami Dan Istri Pada Masa Pertunangan (Perspektif Sadd Al-Dzari’ah) Studi Kasus Di Desa Ambat Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan, Strata 1, Skripsi, Syari’ah, Al-Akhwal Al-Syakhshiyyah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura, Pembimbing: Abdul Jalil, M. HI.
Kata Kunci : Pertunangan, Orang tua, Sadd Al-Dzari’ah.
Islam memiliki etika dalam pergaulan dan mengadakan perkenalan antara laki-laki dan perempuan yang dikenal dengan istilah ta’aruf. Pertunangan merupakan sebagai “tanda ikatan” bagi si perempuan untuk tidak dipinang laki-laki lain.
Ada tiga fokus permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu: Pertama, Bagaimana upaya orang tua dalam membatasi pergaulan calon suami dan istri pada masa pertunangan di Desa Ambat Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan, Kedua, Bagaimana pandangan masyarakat tentang pola pergaulan calon suami dan istri pada masa pertunangan di Desa Ambat Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan, Ketiga, Bagaimana perspektif Sadd al-Dzari’ah tentang pembatasan pergaulan calon suami dan istri pada masa pertunangan di Desa Ambat Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan.
Dalam penelitian ini digunakan pendekatan kualitatif, dengan menggunkan dua teknik pengumpulan data yaitu melaksanakan wawancara semi terstruktur dan observasi.
Hasil penelitian menunjukkan: pertama, Upaya orang tua menjaga pergaulan anak yang sedang masa pertunangan melarang untuk berboncengan dengan tunangannya, jika keluar maka harus ditemani oleh seorang mahrom, melarang untuk sering berkomunikasi dengan tunangannya, jika keluar malam batas akhir sampai jam 21.00 Wib, dan jika bertemu hanya di hari besar Islam. dan juga menjaga ketat anak yang sedang masa pertunangan karena menjaga nama baik keluarga. Kedua, Pandangan masyarakat tentang pola pergaulan anak yang bertunangan di Desa Ambat Perilaku antara pemuda dan pemudi bisa dipandang sebagai tindakan yang kurang baik jika ada calon suami yang sering berkunjung kerumah tunangannya, terlebih lagi berboncengan. Ketiga, Batasan yang diterapkan oleh orang tua di Desa Ambat merupakan penerapan dari sadd al-dzari’ah yang mana suatu perbuatan yang pada dasarnya diperbolehkan namun terkadang bisa menimbulkan keburukan (kemafsadatan) seperti berkhalwat, bercumbu atau perbuatan yang dilarang oleh syara’. Pembatasan Pergaulan Calon Suami Dan Istri Pada Masa Pertunangan termasuk dalam kategori دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ ((Menolak keburukan (mafsadah) lebih diutamakaan dari pada meraih kebaikan (maslahah)).
Tidak tersedia versi lain