Text
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI PRODUK KARICA RACUNGAN TANPA TANGGAL KADALUWARSA DI DESA LONGOS KECAMATAN GAPURA KABUPATEN SUMENEP
Muzayyanah, 2018, Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli Produk Karica Racungan tanpa Tanggal Kadaluwarsa di Desa Longos Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah, Jurusan Syari’ah, IAIN Madura, Pembimbing: Dr. Erie Hariyanto, M.H.
Kata Kunci: Jual beli, Karica Racungan, Kadaluwarsa
Jual beli merupakan suatu transaksi yang kerap di lakukan oleh masyarakat Desa Longos Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep, karna untuk memenuhi kebutuhan hidup. Hal ini terbukti dengan adanya jual beli produk Karica Racungan. Akan tetapi produk tersebut tidak memiliki tanggal kadaluwarsa. Yang mengakibatkan konsumen mengalami sakit perut jika produk tersebut melebihi jangka pemakaian, tapi konsumen tidak mengetahui hal tersebut. Maka hal tersebut akan berdampak pada terganggunya kesehatan pengkonsumsi. Meskipun kenyataannya seperti itu produsen Karica Racungan tetap saja acuh tak acuh.
Berdasarkan permasalahan tersebut maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana problematika jual beli produk Karica Racungan tanpa tanggal kadaluwarsa di Desa Longos Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep ; kedua, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli produk Karica Racungan tanpa tanggal kadaluwarsa di Desa Longos Kecamatan Gapura Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kaulitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara pembicaraan informal. Sedangkan jenis observasi penelitian ini adalah observasi non-partisipan. Yang menjadi informan adalah produsen/penjual, konsumen/pembeli, pegawai/pekerja, sebagian perangkat Desa Longos, dan tokoh Agama.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, proses jual beli yang dilakukan awalnya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sedangkan problem yang terjadi di Desa Longos malah bukan memenuhi kebutuhan, akan tetapi menganggu kesehatan karena produk Karica Racungan tidak memiliki tanggal kadaluwarsa. Kedua, didalam hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi bahwa segala sesuatu yang menimbulkan modharat tidak boleh dilakukan karna akan banyak berdampak nigatif. Hal ini selaras dengan problem yang terjadi di Desa Longos, bahwa produk Karica Racungan yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa dapat membahayakan konsumen di karena makanan tersebut cepat basi dan dari sebab itu tanggal kadaluwarsa memang menjadi suatu kewajiban, agar konsumen dapat mengetahui batas/jangka pemakaian. Maka dari problem yang terjadi mengenai produk Karica Racungan ini, tidak di perbolehkan jika tidak mengunakan tanggal kadaluwarsa sesuai dengan hadsit Rasulullah SWT yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi tersebut. Di dalam Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam pasal 8 ayat (1) huruf g bahwa produk yang tanpa tanggal kadaluwarsa tidak boleh diperdagangkan.
Tidak tersedia versi lain