Text
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI BINATANG BUAS UNTUK OBAT-OBATAN DI PASAR 17 AGUSTUS KABUPATEN PAMEKASAN
Moh.Sholihin, 2018, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Binatang Buas untuk Obat-obatan di Pasar 17 Agustus Kabupaten Pamekasan. Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Pembimbing: Dr.Umi Supraptiningsih,- SH.M.Hum
Kata Kunci: Jual Beli, Binatang Buas.
Kegiatan muamalah yang sering dilakukan oleh manusia untuk mencukupi kebutuhan hidupnya adalah dengan cara jual beli, perkembangan zaman dan kebutuhan ekonomi yang setiap hari semakin mengingkat memaksa manusia untuk bisa memanfaatkan sumber daya dan apapun yang ada di bumi untuk dijadikan sumber ekonomi, salah satunya adalah dengan cara jual beli Binatang buas di pasar-pasar saat ini banyak dilakukan oleh masyarakat, banyak masyarakat yang memperjual belikan binatang buas yang hanya digunakan atau dimanfaatkan untuk keperluan obat-obatan untuk mendapatkan kesembuhan, banyak pula untuk koleksi peliharaan di rumah agar memberikan kepuasan batiniyah saja, keperdulian masyarakat yang sangat kurang terhadap binatang buas memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk memperjual belikannya. Seperti yang dilakukan oleh masyarakat di Pasar 17 Agustus Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Informannya adalah pimpinan pasar, penjual, pembeli, dan juga tokoh agama setempat. pengecekan keabsahan data dengan menggunakan ketekunan pengamatan dan triangulasi, analisis kasus negatif dan uraian rinci.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa binatang buas yang diperjual belikan oleh masyarakat di Pasar 17 Agustus Kabupaten Pamekasan merupakan binatang buas yang berupa musang dimana binatang buas tersebut dipercayai oleh masyarakat dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit, sehingga pada saat ini masyarakat banyak yang mencari binatang buas untuk dijadikan obat-obatan biasanya musang yang sudah dewasa dicari oleh masyarakat karena harganya murah.
Dalam Hukum Islam menjadikan Binantang Buas sebagai Obat untuk memperoleh kesembuhan yaitu diperbolehkan, karena bahwa memakan makanan yang hanya di ambil manfaatnya yaitu diperbolehkan oleh agama namun tidak boleh di konsumsi secara berlebihan hanya di konsumsi seperlunya saja, dalam Al-Qur’an sudah dijelasakan dalam Surah AL-An’aam [6]: 145 yang artinya sebagai berikut : “katakanla:” tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir dari daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lahi Maha Penyayang.” (QS. Al-An’aam[6]: 145.
Tidak tersedia versi lain