Text
ANALISIS SISTEM PENGENDALIAN INTERN PADA PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI PT.BPRS BAKTI ARTHA SEJAHTERA SAMPANG
ABSTRAK
Siti Rohmatus Zakiyah, 2018, Analisis Sistem Pengendalian Intern Pada Pembiayaan Mudharabah di PT. BPRS Bakti Artha Sejahtera Sampang. Tugas Akhir. Prodi Perbankan Syariah (PBS). Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam. Institut Agama Islam Negeri Madura. Pembimbing. Fatati Nuryana, M. Si.
Kata Kunci: Pengendalian Intern, Pembiayaan Mudharabah, BPRS.
BPRS atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah bank yang berfungsi sebagai lembaga mediator antara pihak kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana Untuk itu dalam usaha pencegahan pembiyaaan bermasalah, salah satu cara yang dapat diterapkan manajemen perbankan syariah yaitu dengan menerapkan Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang handal dan efektif dalam kegiatan operasionalnya, khususnya pada proses pembiayaan mudharabah. Berdasarkan hal tersebut peneliti memfokuskan pada dua masalah, pertama Bagaimana prosedur Pembiayaan mudharabah di PT. BPRS. Bakti Artha Sejahtera Sampang. Kedua Bagaimana sistem pengendalian intern pada pembiyaan mudharabah di PT. BPRS Bakti Artha Sejahtera Sampang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Dan sumber data yang dipeproleh melalui wawancara terstruktur, observasi dan dokumentasi. Informannya adalah admin pembiayaan, bagian pembiayaan, dan bagian pemasaran.Penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa pertama, Sebelum melakukan permohonan pembiayaan mudharabah calon nasabah harus melalui prosedur yang sesuai yang diberlakukan oleh pihak BPRS yaitu: memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pihak BPRS BASS sesuai denga form permohonan pembiayaan yang disediakan oleh pihak BPRS BASS. Setelah mengajukan berkas permohonan pembiayaan pengajuan bisa dilakukan di CS dan bisa juga di AO dengan melengkapi persyaratan pembiayaan mudharabah, veritifikasi data nasabah dengan melakukan pemeriksaan SID dibagian IT untuk membuka BI checking untuk mengetahui nasabah tersebut ada tanggungan apa tidak pada lembaga keuangan lainnya, AO akan melakukan interview dan survei lapangan untuk mengetahui karakter dan kepribadian maupun kondisi calon nasabah, analisis kelayakan karakter dan usaha dari si calon nasabah, realisasi pemberian pembiayaan mudharabah, kesepakatan pembagian bagi hasil selama akad berlangsung dan pengembalian modal sebelum akad berakhir. Kedua, Analisis sistem pengendalian intern pada pembiayaan mudharabah atau upaya untuk meminimalisir risiko terjadinya kredit macet yaitu pertama, dengan menganalisis faktor 5C ( Character, Capasity, Capital, Condotion Of Economi, dan Collateral) dari calon nasabah. Kedua, melakukan penagihan pembiayaan kepada nasabah tersebut agar pembayaran bagi hasil yang tertunggak sebelumnya bisa dibayarkan. Ketiga, melakukan monitoring terhadap usaha nasabah secara berkala, termasuk didalamnya menginvestigasi terhadap laporan keuangan dari usaha nasabah. Keempat, memberikan pemberitahuan kepada nasabah melalui via telepon. Kelima, mengirimkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3. Keenam, eksekusi jaminan.
Tidak tersedia versi lain