Text
PRAKTIK JUAL BELI ROKOK ILEGAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS DI DESA PASANGGAR KECAMATAN PEGANTENAN KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Sukwan, 2018, Praktik Jual Beli Rokok Ilegal Dalam Persepektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Desa Pasanggar Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan), Skripsi, Program Studi HES, Jurusan Syariah, IAIN Madura, Pembimbing : Dr. Moh. Zahid, M. Ag.
Kata Kunci : Jual Beli, Rokok, Ilegal.
Jual beli merupakan perkara yang diperbolehkan dalam hukum Islam untuk dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. hal itu dapat dilakukan dengan cara apapun selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Praktik jual beli rokok ilegal telah terjadi di Desa Pasanggar Pegantenan Pamekasan, yang pada dasarnya rokok tersebut merupakan rokok yang dilarang oleh pemerintah untuk disebar luaskan dalam bentuk apapun. Dari permasalahan ini, peneliti menentukan fokus 3 fokus penelitian dalam penelitian ini, 1) Bagaimana praktik penjualan rokok ilegal di Desa Pasanggar Kecamatan Pegantenan Pamekasan, 2) Apa faktor yang menyebabkan praktik jual beli rokok ilegalDesa Pasanggar Kecamatan Pegantenan Pamekasan, dan 3) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik jual beli rokok ilegal di Desa Pasanggar Kecamatan Pegantenan Pamekasan
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data diperoleh dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara tidak terstruktur. Sedangkan jenis observasi yang digunakan adalah observasi non-partisipan dan observasi terstruktur. Informannya adalah Kepala Desa, orang yang berakad, tokoh agama dan masyarakat setempat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama, praktik jual beli rokok ilegal berawal dengan adanya pemasok yang menjual kepada pemilik toko di Desa Pasanggar Pegantenan Pamekasan, yang kemudian diperjualkan kepada masyarakat oleh pemilik toko tersebut. Kedua, Faktor yang menyebabkan terjadinya praktik jual beli rokok ilegal di Desa Pasanggar Pegantenan Pamekasan adalah faktor geogrfis yang tidak terjangkau oleh pihak yang berwenang dalam memberantas barang ilegal, adanya ketidaktahuan masyarakat dan murahnya harga rokok ilegal itu sendiri. Ketiga, Pandangan hukum Islam terhadap praktik jual beli rokok ilegal di Desa Pasanggar adalah bahwa hal itu merupakan transaksi yang boleh – boleh saja karana memenuhi rukun dan syarat jual beli, dan menurut pemerintah dilarang, dikarenakan menentang pemerintah yang seharusnya ditaati, terdapat unsur saling membantu dalam melakukan dosa dan pertentangan, serta adanya unsur ketidak jelasan di dalam praktik tersebut yang mengakibatkan sulitnya pemecahan suatu masalah yang mungkin terjadi.
Tidak tersedia versi lain