Text
ANALISIS PEMBIAYAAN IJARAH MUNTAHIYA BIT TAMLIK (IMBT) MIKRO DI BRI SYARIAH KCP PAMEKASAN
Indra Sulvita Habibi, 2018, Analisis Pembiayaan IMBT Mikro di BRI Syariah KCP Pamekasan, Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN Madura, Pembimbing: Fadllan, MA
Kata Kunci: Pembiayaan, IMBT Mikro, BRI Syariah
Sebagian besar dana operasional lembaga keuangan syariah seperti BRI Syariah KCP Pamekasan diputarkan melalui pembiayaan. Penerapan prinsip kehati-hatian sangat diperlukan oleh lembaga sebelum memberikan pembiayaan kepada anggota. Analisis kredit mencakup latar belakang nasabah atau perusahaan, prospek usahanya jaminan yang diberikan serta faktor-faktor lainnya.Tujuan dari analisis ini agar bank yakin bahwa kredit yang diberikan benar-benar aman. Pemberian kredit tanpa di analisis terlebih dahulu akan sangat membahayakan bank. Nasabah dalam hal ini dengan mudah memberikan data-data fiktif sehingga kredit tersebut tidak layak untuk diberikan. Pembiayaan IMBT Mikro adalah pemberian fasilitas pembiayaan bagi nasabah yang telah memiliki aset sepenuhnya atau nasabah yang belum melunasi pembiayaan sebelumnya dengan menggunakan akad IMBT, dimana bank melakukan pengadaan obyek IMBT dengan cara bank membeli aset nasabah dan pada saat yang sama bank menyewagunakan barang tersebut kepada nasabah sampai dengan jangka waktu yang disepakati dengan opsi perpindahan kepemilikan pada akhir periode.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam permasalahan ini, yaitu: pertama, bagaimana prosedur pemberian pembiayaan IMBT Mikro di BRI Syariah KCP Pamekasan. Kedua, apa hambatan-hambatan dalam pembiayaan IMBT Mikro di BRI Syariah KCP Pamekasan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informannya adalah pimpinan dan bagian AOM. Sedangkan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan kehadiran, penggunaan bahan referensi, dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, dalam pemberian pembiayaan IMBT Mikro ini nasabah mengajukan permohonan kredit, analisa nasabah dan objek/barang yang disewakan dan harus bisa diserah terimakan dan dimanfaatkan. Apabila nasabah layak untuk dibiayai, maka bank akan mengeluarkan SP3 kepada nasabah, lalu terjadi akad jual beli antara nasabah dan BRIS. Nasabah menyerahkan dokumen-dokumen bukti kepemilikan objek IMBT kepada BRIS, lalu BRIS menerima dokumen-dokumen bukti kepemilikan aset dari nasabah untuk dilakukan pengikatan, barulah dilakukan pencairan. Pengalihan opsi kepemilikan terjadi pada akhir periode pengalihan kepemilikan tergantung nasabahnya, apa ingin dipindah tangankan apa tetap jadi milik nasabah. Kedua, hambatan atau kendala dalam pemberian pembiayaan IMBT Mikro di BRI Syariah terletak pada nasabah yang sengaja mengunakan nama lain atau nama keluarga di bank lain sehingga kesulitan dalam mencari track recordnya, jaminan yang bukan milik sendiri dan ketidakcermatan bank dalam menganalisa nasabah sehingga terjadi kredit macet
Tidak tersedia versi lain