Text
IMPLEMENTASI TABUNGAN TARBIYAH DENGAN AKAD MUDLARABAH MUSYTARAKAH DI KOPERASI SYARIAH BMT AGHNIA KANTOR PUSAT BERRUH BLUMBUNGAN LARANGAN PAMEKASAN
ABSTRAK
Hamdaniyah, 2018, Implementasi Tabungan Tarbiyah Dengan Akad Mudlarabah Musytarakah Di Koperasi Syariah BMT Aghnia Kantor Pusat Berruh Blumbungan Larangan Pamekasan, Program Studi Perbankan Syariah, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, Pembimbing Sakinah, M.E.I.
Kata Kunci: Implementasi, Tabungan Tarbiyah, Akad Mudlarabah Musytarakah
Tabungan merupakan jenis simpanan yang sangat populer dikalangan masyarakat saat ini, baik masyarakat desa maupun masyarakat kota. Salah satunya tabungan Tarbiyah. Menabung merupakan tindakan yang dianjurkan oleh Islam, karena dengan menabung berarti seorang muslim mempersiapkan diri untuk pelaksanaan perencanaan pada masa yang akan datang sekaligus untuk menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan yang terjadi dikehidupannya. Fokus dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana Implementasi Tabungan Tarbiyah dengan Akad Mudlarabah Musytarakah di Koperasi Syariah BMT Aghnia kantor Pusat Berruh Blumbungan Larangan Pamekasan? 2) Bagaimana Tabungan Tarbiyah dengan Akad Mudlarabah Musytarakah dapat menarik minat nasabah di Koperasi Syariah BMT Aghnia kantor Pusat Berruh Blumbungan Larangan Pamekasan? 3) Bagaimana Menakisme Nisbah Bagi Hasil Tabungan Tarbiyah dengan Akad Mudlarabah Musytarakah di Koperasi Syariah BMT Aghnia kantor Pusat Berruh Blumbungan Larangan Pamekasan?
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Sumber data yang diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Informannya adalah manajer dan karyawan dari Bmt Aghnia. Pengecekan keabsahan data dengan menggunakan triangulasi, uraian rinci, dan perpanjangan kehadiran peneliti.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Implementasi Tabungan Tarbiyah dengan Akad Mudlarabah Musytarakah di Koperasi Syariah BMT Aghnia kantor Pusat Berruh Blumbungan Larangan pamekasan adalah tabungan yang dikhususkan untuk rencana pendidikan, yang penarikannya dilakukan setiap awal tahun ajaran baru. Pelaksanaan dari tabungan Tarbiyah di BMT Aghnia menggunakan akad Mudharabah Musyarakah yaitu sesuai dengan syariah Islam. 2) Tabungan Tarbiyah dengan Akad Mudlarabah Musytarakah dapat menarik minat nasabah di Koperasi Syariah BMT Aghnia kantor Pusat Berruh Blumbungan Larangan pamekasan karena Lokasi BMT Aghnia yang strategis, dan meskipun produk tabungan Tarbiyah ini tidak dipromosikan, masyarakat sekitar sudah mempunyai kepercayaan tersendiri kepada lembaga PP. Al-Abror dalam menabung di BMT Aghnia. 3) Menakisme Nisbah Bagi Hasil Tabungan Tarbiyah dengan Akad Mudlarabah Musytarakah di Koperasi Syariah BMT Aghnia kantor Pusat Berruh Blumbungan Larangan Pamekasan yaitu nisbah bagi hasilnya lebih besar dibandingkan dengan BMT yang lainnya yaitu 20% nasabah dan 80% pihak BMT.
Tidak tersedia versi lain