Text
PROBLEMATIKA KEGIATAN USAHA KOPERASI YANG BELUM BERBADAN HUKUM (STUDI KOPERASI PONDOK PESANTREN BAITUL ATIQ KARDULUK PRAGAAN SUMENEP
ABSTRAK
Taufiq Hidayat, 2018 “Problematika Kegiatan Usaha Koperasi Yang Belum Berbadan Hukum (Studi Kasus Koperasi Pondok Pesantren Baitul Atiq Karduluk Pragaan Sumenep)”. Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Syariah, Institut Agama Islam Negeri Madura, Pembimbing:Dr. Umi Supraptiningsih M.Hum.
Kata Kunci : Problematika, Kegiatan Usaha Koperasi, Koperasi Belum Berbadan Hukum
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan. Keberadaan koperasi haruslah berbadan hukum karena koperasi merupakan salah satu bentuk kerja sama dalam usaha. Koperasi yang berbadan hukum dapat bertindak dan berwenang untuk melakukan perikatan atau tindakan hukum lainnya sebagaimana layaknya orang pribadi atau badan hukum pribadi dan dapat dituntut atau dikenakan sanksi dan hukuman begitu juga dapat mengajukan tuntutan.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: Pertama bagaimana status badan hukum koperasi pondok pesantren baitul atiq karduluk pragaan sumenep; Kedua apa saja kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi pondok pesantren baitul atiq karduluk pragaan sumenep; Ketiga bagaimana problem atas koperasi yang belum berbadan hukum perspektif hukum ekonomi syariah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data memperoleh dari wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informannya adalah kepala pondok, sekretasris pondok, administrasi pondok, pengurus koperasi, dan dinas koperasi. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan, dan triangulasi.
Hasil menunjukkan bahwa: Pertama Kegiatan Usaha Koperasi Pondok pesantren Baitul Atiq masih belum berbadan hukum. Karena masih belum memenuhi salah satu syarat-syarat berdirinya koperasi dikarenakan pengurus koperasi masih kurang memahami tentang syarat-syarat tersebut.Kedua, Usaha koperasi masih belum mencapai kesempurnaan, jika dilihat dari pendapatan sehari-hari.Kegiatan usaha yang dijalankan hanya cenderung pada jual beli, karena kegiatan usaha koperasi tersebut masih dalam kategori pemula.Ketiga, Koperasi tidak mempermasalahkan terhadap penamaan koperasi, sekalipun masih belum berbadan hukum. Karena melihat dari maslahatnya. Tidak adanya dalil yang melarang maupun yang memperbolehkan penamaan koperasi. Koperasi tersebut dianggap memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar dan santri, maka Islam tidak melarang penamaan tersebut. Jika sistem yang digunakan dalam koperasi tersebut menyimpang dari syariat islam, maka penamaan koperasi tersebut tidak diperbolehkan. Karena akan merusak nama baik koperasi yang lainnya. Sehingga mengurangi rasa percaya masyarakat terhadap adanya koperasi di sekitar.
Tidak tersedia versi lain