Text
TINJAUAN PELAKSANAAN MUDHARABAH MUTHLAQAH PADA PRODUK SIMPANAN BERJANGKA MUDHARABAH (SIBERKAH) BAITUL MÂL WA TAMWIL NUANSA UMAT CABANG GALIS (Perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional No.03/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Deposito)
Rika Midiawati, 2018, Tinjauan Pelaksanaan Mudharabah Muthlaqah Pada Produk Simpanan Berjangka Mudharabah (SIBERKAH) Baitul Mâl Wa Tamwil Nuansa Umat Cabang Galis (Perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional No.03/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Deposito), Skripsi, Program Studi HES, Jurusan Syariah, IAIN Madura, Pembimbing : Dr. Moh. Zahid, M. Ag.
Kata Kunci: Tabungan Mudharabah, Muthlaqah, BMT NU, Fatwa DSN No.03/DSN-MUI/IV/2000, Deposito
Baitul Maal Wa Tamwil –BMT NU merupakan salah satu model lembaga keuangan syariah yang paling sederhana yang beralamat di Jl. Desa Ponteh Galis– dengan produk mudharabah muthlaqah (SIBERKAH) yang merupakan simpanan berjangka mudharabah laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil 40% dan 60%. Sedangkan mikanisme pelaksanaannya diatur oleh Fatwa Dewan Syariah Nasional No.03/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Deposito dengan 6 poin aturan.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana pelaksanaan tabungan mudharabah muthlaqah (SIBERKAH) di KSPP Syariah BMT NU Cabang Galis; kedua, apakah pelaksanaan tabungan mudharabah muthlaqah (SIBERKAH) di KSPP Syariah BMT NU Cabang Galis sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 03/DSN-MUI/IV/2000.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber Data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Informannya adalah DPS NU Galis, pejabat BMT NU dan nasabah mudharabah muthlaqah (SIBERKAH) dengan menggunakan teknik snowball sampling, sedangkan pengecekan keabsahan data waktu yang cukup, ketekunan pengamatan, triangulasi dan pengecekan sampai titik kevalidan data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama Pelaksanaan tabungan mudharabah muthlaqah (SIBERKAH) di KSPP Syariah BMT NU Cabang Galis: Nasabah betul-betul adalah pemilik dana/shahibul maal dan BMT sebagai mudharib/pengelola dana; Sebagai mudharib, BMT telah melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan BMT telah mengembangkan usaha tersebut, BMT telah melaksanakan mudharabah dengan pihak lain; Modal dinyatakan dengan jumlahnya, tunai dan bukan piutang; Pembagian keuntungan berbentuk nisbah (bagi hasil) dan dituangkan dalam transaksi akad pembukaan rekening; BMT tidak menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan BMT; BMT tidak memotong/ mengurangi nisbah nasabah terkecuali ada kesepakatan yang dirapatkan lewat RAT BMT tahunan, kedua pelaksanaan enam indikator penelitian ditemukan bahwa keenam indikator tersebut sudah sesuai dan relevan dengan isi Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito.
Tidak tersedia versi lain