Text
Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pemanfaatan Tanah Gadai, Studi Kasus di Desa Pangongsean Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang
ABSTRAK
Nurholis, 2018, Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pemanfaatan Tanah Gadai, Studi Kasus di Desa Pangongsean Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Syariah, Pembimbing: Dr. Umi Supraptiningsih, M.Hum.
Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Pemanfaatan, Tanah Gadai
Gadai sudah sangat dikenal dan lazim dilaksanakansebagai salah satu akad dalam aktivitas ekonomi. Pelaksanaan akadnya adalah ketika penggadai(rahin) meminjam sejumlah dana dari penerima gadai(murtahin),kemudian rahin menyerahkan suatu jaminan yang berupa harta benda miliknyayang memiliki nilai. Tanah tersebut kemudian dimanfaatkan secara penuh oleh penerima gadai (murtahin) tanpa melibatkan penggadai (rahin).
Dari konteks di atas, masalah-masalah yang dikaji dirumuskan sebagai berikut; Pertama, Bagaimana praktik akad gadai tanah di Desa Pangongsean? Kedua, Apa dampak praktik pemanfaatan tanah gadai terhadap perekonomian penggadai dan penerima gadai? Ketiga, Bagaimana tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) terhadap praktik akad gadai tanah yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Pangongsean?
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studilapangan atau (field research). Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan diperoleh dari kepala desa, kepala dusun, tokoh masyarakat, guru, rahin, murtahin, dan masyarakat. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan analisis data kualitatif dengan pola pikir indukatif. Kemudian pengecekan keabsahan data dilakukan dengan melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan, dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan; Pertama, proses gadai yang terjadi di Desa Pangongsean Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang yaitu penggadai (rahin) mendatangi penerima gadai (murtahin). Setelah tanah diterima oleh penerima gadai (murtahin), maka tanah tersebut akan dimanfaatkan sepenuhnya, dan hasilnya akan dinikmati sendiri.Apabila penggadai (rahin) belum bisa menebus tanah tersebut, maka secara otomatis akan diperpanjang, dan waktunya tergantung kemampuan penggadai (rahin). Sedangkan tanah akan dimanfaatkan sampai batas waktu yang ditentukan dan uang tebusan jumlahnya sama sesuai dengan akad awal.Kedua, perekonomian penggadai (rahin) mulai melemah dikarenakan sumber penghasilan utamanya digadaikan dan tidak bisa digarap. Sedangkan bagi penerima gadai (murtahin) perekonomiannya meningkat setelah menerima tanah gadai, sebab tanah tersebut dimanfaatkan secara penuh. Ketiga, menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah praktik akad gadai tanah yang dilaksanakan masyarakat sudah sesuai dengan rukun dan syarat gadai yang tertuang dalam pasal
373-376. Sementara pasal 396 dalam pemanfaatan tanah gadai oleh penerima gadai (murtahin) tidak diperbolehkan, karenarahin secara terpaksa untuk memberi izin kepada murtahin dan murtahin ada unsur mengambil kesempatan dalam kesempitan.
.
Tidak tersedia versi lain