Text
PENYALURAN DANA KREDIT USAHA TANI PADA ANGGOTA KELOMPOK TANI “ MELATI “ DI DESA ARTODUNG KECAMATAN GALIS KABUPATEN PAMEKASAN MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH
Cynthia Dewi Hernawan, 2018, “Penyaluran Dana Kredit Usaha Tani Pada Anggota Kelompok Tani “Melati“ di Desa Artodung Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan menurut Hukum Ekonomi Syariah.Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Syariah, Institut Agama Islam Negeri Madura, Pembimbing Dr.Ainur Rahman Hidayat, S.S.,M. Hum.
Kata Kunci : Penyaluran dana, kredit, menurut hukum ekonomi syariah
Penyaluran dana kredit usaha tani merupakan praktek kerja sama dibidang pertanian antara kelompok tani dan anggota kelompok tani, dengan sepenuhnya dana yang diperoleh dari pemerintah langsung diberikan pada anggota kelompok tani, sebagai bantuan untuk pertanian khususnya untuk petani golongan menengah.
Adapun fokus masalah dari penelitian ini adalah, pertama,bagaimana mekanisme penyaluran dana kredit usaha tani di kelompok tani melati di Desa Artodung, kedua, bagaimana mekanisme penyaluran dana kredit usaha tani di kelompok tani melati menurut Hukum Ekonomi Syariah di Desa Artodung. Penelitian ini munggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Sumber data yang di peroleh melalui wawancara, observasi, serta dokumentasi baik yang berkenaan dengan proses penelitian atau dokumentasi lokasi penelitian, jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder, dengan lokasi penelitian Desa Artodung. Informan yang di wawancarai adalah kiayi, dan sebagian masyarakat yang melakukan penyaluran dana kredit usaha tani
Dari hasil penelitian, Pertama penyaluran dana kredit usaha tani yang diberikan oleh pemerintah pada Kelompok Tani dengan tujuan agar pemberdayaan pertanian di pedesaan lebih baik dengan adanya pinjaman modal kredit yakni kredit usaha tani untuk anggota kelompok tani. Penyaluran dana kredit usaha tani yang terjadi di Desa Artodung Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan pada saat peminjaman tidak ada jaminan pada saat peminjaman namun pada saat pengembalian dana pinjaman harus dikembalikan tepat waktu saat jatuh tempo yang telah ditentukan dengan tambahan bunga sebesar 10% dari hasil pinjaman. Kedua, dilihat dari Hukum Ekonomi Syariah dalam penyaluran dana kredit usaha tani ini adanya ketidak sesuaian yakni dengan adanya nilai tambah yang berlebihan sehingga menimbulkan unsur riba pada saat pengembalian dana tersebut. Sedangkan transaksi yang benar menurut pandangan Hukum Ekonomi Syariah yakni tidak ada unsur riba di dalam transaksi tersebut dan adanya kejujuran dan tidak mengandung unsur paksaan bila melakukan transaksi.
Tidak tersedia versi lain