Text
ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN KERJASAMA PERTANIAN DI DESA KLAMPAR PROPPO PAMEKASAN
Khoirun Nisa’, 2016, “Analisis Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Praktek Kerjasama Pertanian di Desa Klampar Proppo Pamekasan”, Skripsi, Program Studi Perbankan Syari’ah, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, Pembimbing: Hj. EkaSusilawati, SH.M.Hum
Kata Kunci :AnalisisHukum Islam Praktek Kerjasama Pertanian
Praktek “Paroan Sawah” merupakan kerjasama antara pemilik tanah dengan pengelola tanah untuk mengelola lahan pertanian, “Paroan Sawah” dalam fiqih di istilahkan dengan sistem Muzara’ah dan Mukhabarah. Pelaksanaan Muzara’ah dan Mukhabarah terjadi disebabkan karena pemilik tanah tidak dapat mengelola tanahnya sehingga diserahkan kepada orang yang tidak mempunyai tanah untuk dikelola, sehingga hasil dari panen tersebut bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari baik bagi pemilik tanah maupun bagi pengelola.
Ada dua fokus penelitian yang menjadi kajian utama dalam penelitian ini yaitu: 1. Bagaimana Praktek akad Muzara’ah dan Mukhabarah di Desa Klampar Proppo Pamekasan, 2. Bagaimana dampak dari praktek akad Muzara’ah dan Mukhabarah di Desa Klampar Proppo Pamekasan.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data yang diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan pertama adalah Pemilik Lahan, Pengelola, dan tokoh masyarakat. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui triangulasi.
Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa : 1. Terjadinya praktek Muzara’ah dan Mukhabarah disebabkan atas rasa tolong menolong antara sesama. 2. Mengurangi pengangguran, serta meningkatkan ekonomi atau penghasilan pemilik lahan dan penggarap. Dan hal ini menurut beberapa ulama membolehkan dalam pelaksaan Muzara’ah dan Mukhabarah walaupun ada ulama yang tidak membolehkannya akan tetapi ketidakbolehannya tersebut disebabkan karena adanya akad lokasi tanaman ditetukan diawal, sehingga cenderung merugikan salah satu pihak yang bekerjasama. Sedangkan pelaksanaan Muzara’ah dan Mukhabarah yang dilaksanakan di Desa Klampar Proppo Pamekasan diperbolehkan.
Tidak tersedia versi lain