Text
PANDANGAN MASYARAKAT DESA DHARMA CAMPLONG KECAMATAN CAMPLONG KABUPATEN SAMPANG TERHADAPDAMPAK TRADISI ABHUBU
ABSTRAK
Fikri Azhar Azzamul Haq. 2018. Pandangan Masyarakat Desa Dharma Camplong Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang Terhadap Dampak Tradisi Abhubu. Skripsi. Program Studi Al-Akhwal Al-Syakhsiyah, Jurusan Syari’ah. Pembimbing : Erie Hariyanto, S.H., M.H
Kata Kunci : Paradigma Masyarakat, Tradisi Abhubu
Perkawinan menurut hukum Islam yaitu akad yang sangatkuat atau mitsaaqon ghaliidhonuntuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.Demikian tujuan dari perkawinan tersebut ialah untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Dalam sebuah perkawinan terdapat berbagai macam acara yang harus dilewati, salah satunya adalah walimatul ‘ursy. Walimatul ‘ursy adalah jamuan makan yang diadakan untuk merayakan pernikahan pasangan pengantin. Abhubu yaitu pemberian kepada seseorang yang melaksanakan acara hajatan dan biasanya berupa acara pernikahan atau walimahan.
Adapun fokus masalah dalam penelitian ini mengenai 1) BagaimanapandanganmasyarakatDesa Dharma Camplong Kecamatan Camplong Kabupaten Sampangterhadaptradisiabhubu?. 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadapdampaktradisi abhubu?.
Jenispenelitianiniadalahpenelitiankualitatif yang data-datanyaberupa kata katatertulisbukanangka. Untukmengumpulkan data penelitimelakukanobservasi, wawancara, dandokumentasi. Sumber data penelitianiniadalah primer dansekunder. Data yang di perolehselanjutnya di analisisdengan 3 tahapyaitu 1)checking (pengecekan), 2)Organizing (pengelompokan), dari data yang terkumpultersebut di cekkeabsahannyadenganketentuanperpanjangan keikutsertaan, ketentuan pengamatan, dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) Tradisi abhubu merupakan tradisi yang dilakukan pada saat melakukan hajatan dengan diadakannya pemberian sumbangan dalam bentuk uang atau barang dari masyarakat Desa Dharma Camplong yang telah berjalan turun temurun dengan tujuan saling membantu pada saat hajatan. Namun tradisi ini memiliki dampak negatif yakni menjadi hutang piutang dan timbulnya saling menggunjing dalam masyarakat apabila sumbangan yang dikembalikan tidak sesuai dengan yang diterima. 2) Tradisi abhubu bisa dikatakan tidak bertentangan dengan ’urf karena tradisi itu memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam ’urf. Selain ituabhubujugamiripsepertihutangpiutangnamunadasatuhaldalamrukunnya yang tidakjelas. Yaknitentangpengembalianabhubuyang tidakpastikapannya. karena ada dampak negatif yang ditimbulkan, maka sebisa mungkin kemudharatan harus dihapuskan agar tidak menyimpang dari ajaran islam.
Tidak tersedia versi lain