Text
PEMENUHAN NAFKAH ISTRI DAN ANAK OLEH SUAMI TERPIDANA DI DESA TARO’AN KECAMATAN TLANAKAN KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Fifi. Sriwahyuni, 2018, Pemenuhan Nafkah Istri Dan Anak Oleh Suami Terpidana Di Desa Taro’an Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan. Skripsi, Jurusan Syari’ah, Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah, IAIN Madura, Pembimbing Dr. Erie Hariyanto, SH.,M.H
Kata Kunci: Pemenuhan Nafkah Istri dan Anak, Suami Terpidana.
Nafkah merupakan suatu hak yang wajib dipenuhi oleh seorang suami terhadap istri juga terhadap anak-anaknya. Dalam realita kehidupan terdapat beberapa hal yang tidak dapat dihindari oleh manusia, karena pada hakikatnya manusia tetap membutuhkan pertolongan dari Allah SWT. Di desa taro’an kondisi nafkah istri dan anak anaknya selalu diperhatikan oleh mertua, suami, dan istri. Faktor itulah yang membuat rumah tangga utuh dan terus harmonis meskipun kondisi suami ada dibalik jeruji besi.
Berdasarkan konteks diatas, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yatu: Pertama. Bagaimana pemenuhan nafkah istri dan anak oleh suami terpidana di Desa Taro’an Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan. Kedua. Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap pemenuhan nafkah istri dan anak oleh suami terpidana di DesaTaro’an Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, sumber data diperoleh melalui observasi yaitu dengan menggunakan non partisipan dan wawancara semi terstruktur. Informan dalam penelitian ini adalah istri, suami, orang tua kedua belah pihak, kerabat, tokoh masyarakat, dan kepala desa.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Pemenuhan Nafkah Istri Dan Anak Oleh Suami Terpidana Di Desa Taro’an Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan: pertama. Pemenuhan nafkah istri dan anak oleh suami terpidana di Desa Taro’an Kecamatan Tlanakan dengan pemenuhan nafkah lahiriyah masih bisa terpenuhi oleh suami meskipun kondisi suami berada di dalam tahanan dengan cara berjualan di area tahanan, bantuan mertua, dan kesadaran istri terhadap nafkah anak- anaknya. Sedangkan pemenuhan nafkah batin belum tersalurkan layaknya hubungan suami istri, akan tetapi dilihat dari nafkah batin yang lainnya seperti maberes kerrong atau dalam artian melepas rindu terhadap istri dan anak-anaknya hal itu masih bisa disalurkan dengan cara menjenguk suami ke dalam tahanan beserta membawa anak-anaknya. Kedua. Menurut pandangan Hukum Islam pemenuhan nafkah istri dan anak ditinjau dari hak dan kewajiban suami istri yang menjelaskan bahwa kewajiban istri ialah menghormati dan mematuhi kepada suami sesuai dengan ajaran agama, begitupun sebaliknya kewajiban suami sebagai kepala rumah tangga ialah memimpin, membimbing dan mendidik keluarga sebab kepemimpinan laki-laki di dalam rumah tangga merupakan sebuah keistimewaan sekaligus tanggung jawab yang besar termasuk mencari nafkah untuk istri dan anak-anaknya.
Tidak tersedia versi lain