Text
PELAKSANAAN AKAD NIKAH DI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA (STUDI PANDANGAN MASYARAKAT DAN PEGAWAI PENCATAT NIKAH KUA KECAMATAN LARANGAN KABUPATEN PAMEKASAN)
ABSTRAK
Devita Eka Damayanti, 2018, Pelaksanaan Akad Nikah di Luar Kantor Urusan Agama (Studi Pandangan Masyarakat dan Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan), Skripsi Jurusan Syari’ah, Program Studi Al-Akhwal Al-Syakhsiyyah, IAIN Madura, Pembimbing: Dra. Hj. Siti Musawwamah, M. Hum.
Kata kunci: Pelaksanaan Akad Nikah, Masyarakat, Pegawai Pencatat Nikah.
Pemerintah pada tahun 2014 mengeluarkan peratuaran yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama yang isinya nikah di KUA tidak dikenakan biaya/gratis (Rp.0), dan apabila dilaksanakan di luar KUA dikenakan biaya sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah). Setiap orang yang hendak mendaftarkan nikah ke KUA diberikan penyuluhan tentang isi peraturan tersebut. Walaupun sudah dilakukan penyuluhan atas aturan tersebut kepada masyarakat, masih banyak masyarakat Kecamatan Larangan khususnya di empat desa yaitu Desa Montok, Taraban, Lancar dan Kaduara Barat yang melaksanakan akad nikahnya di luar KUA sehingga proses ijab qabul dilakukan di rumah pengantin. Kebanyakan adalah masyarakat yang tidak mampu.
Dari konteks tersebut, masalah-masalah yang dikaji dirumuskan sebagai berikut: Pertama, Bagaimana pandangan masyarakat dan Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan tentang pelaksanaan akad nikah diluar (KUA)? Kedua, Bagaimana argumentasi dari pandangan masyarakat dan PPN atas pelaksanaan akad nikah di luar KUA Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Dalam penelitian ini data diperoleh dari hasil wawancara dengan masyarakat yang telah melaksanakan akad nikah di luar KUA dan PPN KUA Kecamatan Larangan. Observasi yang digunakan adalah non partisipan karena peneliti tidak terlibat langsung dan hanya sebagai pengamat. Dokumentasi yaitu merujuk pada PP No. 48 Tahun 2014, data monografi Kecamatan Larangan, data Perkawinan di KUA Kecamatan Larangan dari tahun 2015-2017.
Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, Pandangan masyarakat terbagi menjadi dua bagian yaitu ada yang menyatakan setuju ketika pelaksanaan akad nikah dilaksanakan di luar KUA, dan ada yang menyatakan tidak setuju. Pandangan PPN KUA Kecamatan Larangan juga terdiri dari dua pandangan, ada yang menyatakan setuju dan ada yang menyatakan tidak setuju atas pelaksanaan akad nikah di luar KUA. Kedua, Argumentasi dari pandangan masyarakat yang menyatakan setuju yaitu karena faktor kenyamanan, Tradisi/adat, lebih berkesan, lebih sakral, dapat disaksikan orang banyak, lebih mudah, tidak perlu sewa mobil, dapat sekaligus resepsi pernikahan. Sedangkan pandangan masyarakat yang menyatakan tidak setuju yaitu karena tidak ingin repot dan biaya lebih murah. Sedangkan pandangan PPN yang menyatakan setuju karena berdasarkan pada pilihan masyarakat yang artinya mengikuti kemauan masyarakat, dan argumentasi dari PPN yang menyatakan tidak setuju karena harus bolak-balik antara KUA dan tempat pernikahan.
Tidak tersedia versi lain