Text
TRANSAKSI HUTANG PIUTANG BERSYARAT MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI DESA TORJUN KECAMATAN TORJUN KABUPATEN SAMPANG
St. Nafilah, 2018, Transaksi Pinjam Meminjam Uang Bersyarat menurut Perspektif Hukum Islam di Desa Torjun Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang, Skiripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Syariah, Pembimbing: Fadllan, MA.
Kata Kunci : Transaksi, Pinjam Meminjam Uang Bersyarat, di Desa Torjun
Hutang piutang (qard) adalah memberikan sesuatu kepada seseorang, dengan perjanjian dia akan membayar yang sama dengan itu. Dalam kegiatan huang-piutang yang di lakukan untuk meminjam uang kapada pedagang pemilik gilingan padi telah membawa dampak positif dan negatif bagi yang meminjam. Dampak positifnya bagi mereka yang membutuhkan uang untuk kepentingan mendesak telah merasa terbantu. Disamping itu persyaratannya mudah karena mereka yang melakukan pinjam-meminjam saling mempercayai antara peminjam dan pemberi pinjaman dan juga bisa menjaga hubungan silaturrahmi serta mempererat rasa kekeluargaan. Sedangkan dampak negatif terhadap orang yang meminjam uang, mereka harus merelakan beras yang dijadikan sebagai syarat untuk mendapatkan pinjaman diambil oleh pedagang yang memberi pinjaman. Dan harganya tidak sama dengan harga pasar.
Dari konteks penelitian tersebut masalah-masalah yang dikaji dirumuskan sebagai berikut; Pertama, Bagaimana Implementasi transaksi Pinjam-meminjam Uang Bersyarat yang terjadi di Desa Torjun?.Kedua, Bagaimana Pandangan Hukum Islam terhadap transaksi pinjam-meminjam uang bersyarat di Desa Torjun?.
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field Research), data ini diperoleh darai wawancara, observasi ke lokasi penelitian dan dokumentasi.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwasanya: Pertama, Implementasi transaksi Hutang Piutang bersyarat di Desa Torjun Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang. Dimana pihak peminjam (muqtaridh) yang mau meminjam uang kepada pihak pemberi pinjaman(muqridh) itu harus ada syarat yang berupa beras. Dan beras yang dijadikan sebagai syarat, itu tergantung dari banyaknya yang dipinjam. Misalnya dalam peminjaman Rp. 500.000 – 1.500.000,- itu berupa beras 10kg, sedangkan untuk peminjam keatas Rp. 1.500.000,- itu 20kg. Dimana beras yang dijadikan sebagai syarat oleh pedagang pemilik gilingan padi itu diambil dengan harga yang tidak sama dengan harga pasar. Misalkan harga beras di pasar Rp. 7000. Maka oleh pedagang sekaligus pemilik gilingan padi tersebut diambil Rp. 6.500. dan kemudian beras yang di beli oleh pedagang tersebut akan dijual kembali dengan harga pasar. Kedua, Pandangan Hukum Islam terhadap Transaksi Hutang piutang Bersyarat Di Desa Torjun Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang. Di dalam Islam, apabila ada salah satu pihak yang dirugikan maka tidak memperbolehkan karena Islam hanya mengajarkan ketika bermuamalah harus sama-sama untung pada kedua belah pihak. Jadi transaksi hutang piutang bersyarat seperti ini tidak di perbolehkan bahkan itu termasuk golongan riba yaitu riba Qardy.
Tidak tersedia versi lain