Text
WALIMAH AL URSY YANG BERLEBIH-LEBIHAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN MASYARAKAT DESA BULAY KECAMATAN GALIS KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Aminatus Zahroh, 2018, Walimah al Ursy yang Berlebih-lebihan Perspektif Hukum Islam dan Masayarakat Desa Bulay Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan, Skripsi, Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah, Jurusan Syariah, Pembimbing: Dr. Maimun, S.Ag, M.HI.
Kata Kunci: Hukum Islam, Walimah al Ursy, Berlebih-Lebihan
Setelah terjadinya proses akad nikah, biasanya akan diadakan walimah al ursy, baik di laksanakan setelah akad nikah beberapa hari, bulan atau tahun kemudian. Pada dasarnya walimah al ursy sangat dianjurkan oleh agama Islam. Dalam Islam walimah al ursy lebih ditekankan pada kesederhanaan, kemudahan, kebahagiaan, kesenangan (murah meriah) bukan secara mewah dan berlebih-lebihan, karena Allah tidak menyukai hal-hal yang berlebih-lebihan. Namun demikian hal tersebut berbanding terbalik dengan pelaksanaan walimah al ursy yang di lakukan oleh masyarakat desa Bulay. Masyarakat Desa Bulay dalam melaksanakan walimah al-ursy dapat dibilang berlebihan atau berfoya-foya tanpa menyesuaikan kemampuan kedua belah pihak bahkan tidak sedikit masyarakat yang memperoleh biayanya dengan cara berhutang dan menyebakan beban dan penderiataan yang berkepanjangan. Dari hal inilah Peneliti tertarik untuk melakukan kajian lebih lanjut dengan judul “Walimaul Ursy yang Berlebih-lebihan Perspektif Hukum Islam dan Masayarakat Desa Bulay Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan”.
Ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini: pertama, bagaimana terhadap praktik walimah al ursy yang berlebih-lebihan di Desa Bulay Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan; kedua, bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap praktek walimah al ursy yang berlebih-lebihan di Desa Bulay Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan; ketiga, bagaimana dampak sosial tradisi walimah al ursy yang berlebih-lebihan di Desa Bulay Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Sumber data yang di peroleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Informan yang dipilih adalah tokoh agama, remaja masjid dan masyarakat umum. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan analisis kualitatif dengan pola deduktif. Pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, Praktik pelaksanaan walimah al ursy yang ada di Desa Bulay mengharskan dilakukan secara besar-besaran, mewah dan berlebih-lebihan. Hal itu nampak dari pesta yang mewah, megah, memperbanyak tamu undangan dan perjamuan makanan serta mengadakan hiburan dengan sebagian besar biaya yang diperoleh dengan berhutang. Kedua, Praktik pelaksanaan walimah al ursy yang ada di Desa Bulay merupakan perbuatan yang tidak sesuai dan bertentangan dengan tuntunan ajaran Islam yang lebih menekankan pelaksanaan walimah al ursy pada kesederhanaan, kemudahan, kebahagiaan, kesenangan (murah meriah) bukan secara besar-besaran, mewah dan berlebih-lebihan sebagaimana terjadi di masyarakat Desa Bulay. Ketiga, Dampak sosial yang diakibatkan oleh resepsi pernikahan (walimah al ursy) yang berlebih-lebihan di Desa Bulay dapat terlihat dari tiga hal: Pertama, hutang yang berkepanjangan, karena sebagian besar biaya yang digunakan diperoleh dengan berhutang. Kedua, kecemburuan sosial, sebab apabila tidak melaksanakan walimah al ursy secara besar-besaran, mewah dan bahkan berlebihan akan menjadi cemoohan dalam masyarakat dan keberadaannyapun tidak diperhitungkan. Ketiga, mengganggu ketentraman sosial. Hal tersebut nampak dari terdengarnya suara-suara yang ditimbulkan akibat adanya hiburan yang biasanya diadakan pada malam hari pada jam-jam istirahat.
Tidak tersedia versi lain