Text
IMPLEMENTASI BAGI HASIL PADA AKAD MUSYARAKAH DALAM USAHA TERNAK AYAM PEDAGING DI DESA PAYUDAN DALEMAN KECAMATAN GULUK-GULUK KABUPATEN SUMENEP
ABSTRAK
Nurul fitriyah 2018, Implementasi Bagi Hasil Pada Akad Musyarokah Dalam Usaha Ternak Ayam Pedaging Di Desa Payudan Daleman Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep, Skripsi jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, Program Studi Ekonomi Syari’ah (ES) STAIN Pamekasan, Pembimbing: Dr. H.Nashar.,SE.,MM.,MSI.
Kata kunci: Implemmentasi Bagi Hasil Musyarokah
Ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini pertama, bagaimana bentuk Implementasi bagi hasil pada musyarokah dalam usaha peternak ayam di Desa Payudan Daleman Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep. Kedua, membandingkan bentuk Implementasi Bagi Hasil Pada Akad Musyarokah Dalam Usaha Ternak Ayam Dengan Konsep Musyarokah Dalam Ekonomi Islam.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yang untuk mengungkapkan dan mendeskripsikan fokus penelitia melalui pengamatan yang mendalam pada situasi yang wajar dan alamiah, para peternak di Desa Payudan Daleman sebagai objek utama dalam penelitian ini dan sumber data dalam penelitian ini adalah semua para peternak ayam pedaging dengan cara kerjasama bagi hasil Musyarokah, orang lain juga ikut kerja sama bagi hasil Musyarokah dan pemilik modal juga ikut bekerjasama. Adapu tehnik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah melalui obserfasi dan wawancara. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah dengan dua cara yaitu prtama, dengan cara menyeleksi atau mengelompokkan data, kedua dengancara memparkan atau mendeskripsikan data.
Adapun bentuk implementasi bagi hasil pada akad musyarokah dalam usaha ternak ayam pedaging di Desa Payudan Daleman Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep antaralain: a) antara dua pihak sama-sama menyertakan modal dan mengelolanya , dan b) kedua pihak sama-sama enyertakan modal dan hanya satu pihak saja yang mengelolanya. Adapun jatuh tempo penghitungan untung rugi sekaligus pembagiannya berbeda-beda yaitu: a) setiap 28 hari setelah panen b) setiap 35 hari setelah panen c) setiap 30 hari setelah panen. Ini disesuaikan dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Dan mereka melakukan kerjasama bagi hasil musyarokah bukan atas dasar tahu atau paham terhadap aturan musyrokah yang ada pada ekonomi islam namun walaupun begitu apa yang dilakukannya itu tidak bertentangan dengan apa yang ada dalam ekonomi islam. Itu terlihat salah satunya dari bentuk yang diperaktikkan para peternak dalam hal pengumpulan modalnya, yaitu dua phak meyertakan modal yang sama dan juga sama-sama mengelolanya ini termasuk pada konsep musyarokah sama-sama mengelolanya ini termasuk pada konsep musyarokah sama-sama mengelolanya ini termasuk pada konsep musyarokah mufawadhah
Tidak tersedia versi lain