Text
FENOMENA NIKAH KERABAT DI DUSUN BANYUMAS DESA KLAMPAR KECAMATAN PROPPO KABUPATEN PAMEKASAN
Ahmad Muzakki, 2018, berjudul Fenomena Nikah Kerabat di Dusun Banyumas Desa Klampar Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan, Skripsi, Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah, Jurusan Syariah, Pembimbing: Dr. H. Moh. Zahid, M.Ag.
Kata Kunci: Fenomena, Nikah Kerabat
Dusun Banyumas merupakan salah satu dusun yang terletak di Desa Klampar Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan. Masyarakat Dusun Banyumas memiliki pola hidup dan tata masyarakat yang mengacu pada peraturan Adat Dusun yang diwariskan oleh nenek moyang mereka, termasuk sistem perkawinan yang dilakukan antar orang yang masih memiliki huungan kekerabatan. Menurut adat dusun Banyumas, perkawinan antar kerabat yang terjadi pada masyarakat Dusun Banyumas merupakan perkawinan yang terbaik, sedangkan menurut Islam perkawinan ini bukanlah perkawinan terbaik. Akan tetapi, perkawinan ini dibolehkan selama tidak terdapat larangan dalam nash, baik al-Qur’an maupun al-Hadis.
Ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini: pertama, bagaimana Bagaimana fenomena nikah kerabat di Dusun Banyumas Desa Klampar Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan; kedua, Nilai-nilai apa saja yang melatarbelakangi terjadinya perkawinan kerabat di Dusun Banyumas Desa Klampar Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan; ketiga, Bagaimana dampak nikah kerabat di Dusun Banyumas Desa Klampar Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Data-data penelitian diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Informan yang dipilih adalah tokoh agama, remaja masjid dan masyarakat umum. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan analisis kualitatif dengan pola deduktif. Pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, Masyarakat Dusun Banyumas Desa Klampar memiliki suatu adat kebiasaan melakukan perkawinan dengan orang yang masih memiliki hubungan kekerabatan, seperti sepupu, dua pupu, tiga pupu dan lainnya baik dari pihak ayah, pihak ibu ataupun dari pihak ayah ibu. Kedua, Nilai yang melatarbelakangi masyarakat Dusun Banyumas melakukan perkawinan antar kerabat adalah didasarkan pada pengetahuan latar belakang keluarga yang baik, Kedekatan Jarak, Menjaga Fitrah Keturunan, menjaga harta keluarga dan keyakinan orang tua akan Jodoh serta adanya sanksi bagi pelanggar adat. Ketiga, Perkawinan antar kerabat yang terjadi di Dusun Banyumas memiliki dampak positif yang sesuai dengan harapan orang tua, para pelaku nikah kerabat dan masyarakat. Dampak tersebut dapat terlihat dari keharmonisan keluarga pelaku nikah kerabat, terjaganya harta kekayaan keluarga, bertambah eratnya hubungan antar keluarga dan kedekatan jarak pasangan nikah kerabat dengan keluarga. Sedang dampak negatifnya adalah retaknya hubungan keluarga dan tidak bertambah luasnya sanak keluarga .
Tidak tersedia versi lain