Text
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAPARISAN SEBAGAI JAMINAN HUTANG DENGAN NILAI YANG BERBEDA DI DESA BANGSEREH KECAMATAN BATU MAR-MAR KABUPATEN PAMEKASAN
Hoir Ria Handayani, 2018, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Arisan Sebagai Jaminan Hutang Dengan Nilai yang Berbeda Di Desa Bangsereh Kecamatan Batu Marmar Kabupaten Pamekasan, Skripsi, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Madura, Pembimbing : Mohammad Ali Al Humaidy, M.Si.
Kata kunci : Arisan, Hutang, Nilai yang Berbeda
Arisan sebagai jaminan hutang sering kali dilakukan oleh masyarakat di Desa Bangsereh. Namun di masyarakat tersebut dalam melakukan suatu jaminan tidaklah sama antara nilai hutang yang dipinjamnya dengan nilai arisan yang sebagai jaminan hutang tersebut, sehingga mereka cenderung memberikan nilai lebih disaat melakukan pembayaran hutang piutang dengan nilai arisan yang digunakan sebagai jaminan hutang. Hutang piutang sesungguhnya merupakan sebuah transaksi (akad) yang harus dilaksanakan melalui ijab qabul yang jelas sebagaimana jual beli dengan menggunakan lafal hutang yang jelas atau sepadan dengannya. Dengan adanya akad tersebut dapat mempermudah bagi pemberi hutang (piutang) dan penerima hutang jika ada perselisihan di saat mengembalikannya dikemudian hari.
Berdasarkan hal tersebut maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yatiu : pertama, bagaimana dampak arisan sebagai jaminan hutang dengan nilai yang berbeda di Desa Bangsereh Kecamatan Batu Marmar Kabupaten Pamekasan; kedua, bagaimana pandangan hukum Islam terhadap arisan sebagai jaminan hutang dengan nilai yang berbeda di Desa Bangsereh Kecamatan Batu Marmar Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis lapangan. Sumber data diperoleh dengan cara wawancara dan dokumentasi. Jenis wawancara yang digunakan adalah semi terstruktur. Informannya adalah Muqtaridh, Muqridh, tokoh agama, aparat desa dan masyarakat yang mengetahui praktik arisan sebagai jaminan hutang dengan nilai yang berbeda tersebut.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa arisan sebagai jaminan hutang dengan nilai yang berbedamemiliki beberapa dampak sosial bagi Muqridh maupun Muqtaridh. Bagi muqtaridh dan Muqridh hendaknya lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih transaksi muamalah, mengingat dewasa ini banyak sekali cara bermu’amalah yang menarik dan menguntungkan, namun kenyataannya tidaklah demikian.Hendaklah menggunakan aturan-aturan yang sesuai dengan hukum Islam sehingga tidah ada pihak yang dirugikan dalam transaksi mu’amalah yang dilaksanakan. Bahwa arisan sebagai jaminan hutang dengan nilai yang berbedaadalah sistem hutang piutang yang tidak diperbolehkan di dalam Islam. Karena di dalam pelunasan hutang tersebut terdapat pertambahan nilai serta salah satu pihak ada yang di untungkan dan dirugikan, hal tersebut dapat dikatakan termasuk riba dan hukumnya haram. Meskipun ada kesepakatan antara dua belah pihak, namun, terdapat faktor yang mengharuskan Muqtaridh terpaksa menyepakatinya yaitu keadaan yang mendesak.
Tidak tersedia versi lain