Text
ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PERMINTAAN PROFIT PADA GADAI TANAH SEBAGAI JAMINAN HUTANG (STUDI KASUS DESA BADDURIH KECAMATAN PADEMAWU KABUPATEN PAMEKASAN)
ABSTRAK
Fatmila Rosa, 2018, “Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Permintaan Profit Pada Gadai Tanah Sebagai Jaminan Hutang (Studi Kasus Desa Baddurih Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan)”, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Syariah. IAIN Madura, Pembimbing: Dr. Maimun, S.Ag. M.HI.
Kata Kunci: Permintaan Profit Gadai, Tanah, Hukum Ekonomi Syariah.
Praktek gadai tanah di desa Baddurih, masyarakat menggadaikan tanahnya ke masyarakat sekitar berdasarkan kesepakatan bersama antara penggadai (rahin) dan penerima gadai (murtahin), tanpa adanya kesepakatan tertulis dari kedua belah pihak. Tanah yang dijadikan jaminan pemanfaatannya beralih pada murtahin. Melihat hasil pemanfaatan tanah tersebut disini rahin meminta dengan alasan penghasilan atas manfaat tanah yang didapat setiap musim maka bisa mencapai hutangnya. Sehingga murtahin membaginya kurang lebih 2.5%. Seperti padi, sekali panen menghasilkan 9 karung, rahin mendapatkan 2 karung. Disini murtahin merasa dirugikan secara dari pengelolaan, perawatan dan pembiayaan dari murtahin semua.
Berdasarkan hal tersebut maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu; pertama bagaimana praktek gadai tanah di masyarakat desa baddurih kecamatan pademawu kabupaten pamekasan; kedua bagaimana analisis hukum ekonomi syariah terhadap permintaan profit pada gadai tanah sebagai jaminan hutang di desa baddurih kecamatan pademawu kabupaten pamekasan?
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research), data ini diperoleh dari wawancara, observasi ke lokasi penelitian dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama praktek gadai tanah yang dilakukan di Desa Baddurih menggunakan sistem pemanfaatan tanah oleh pihak murtahin yang sudah menjadi kebiasaan di masyarakat sekitar, dan adanya permintaan keuntungan atas hasil manfaat yang dilakukan oleh pihak rahin dengan alasan jika disetarakan antara hasil pemanfaatan tanah setiap musim bisa mencapai nominal utang yang dipinjamnya meskipun dari pengelolaan perawatan dan pembiayaan dari murtahin semua. Kedua, Kebiasaan praktik gadai atas permintaan profit oleh rahin di Desa Baddurih ini, jika kita lihat dari segi objeknya ini termasuk Al-‘Urf al-‘âmali yaitu kebiasaan masyarakat yang berkaitan dengan perbuatan atau mua’malah, dengan cara melakukan permintaan profit atas manfaat tanah yang dilakukan oleh murtahin dengan alasan utang yang dipinjamnya pada pelaksanaan transaksi. Oleh karena itu, dalam akad rahn, rahin tetap memiliki hak atas tanah, sedangkan murtahin memiliki hak menahan tanah sebagai jaminan pelunasan hutang. Dengan demikian, permintaan manfaat oleh rahin atas tanah digantungkan kepada izin dari murtahin. Jadi, ketika murtahin mengizinkan dan menganggap pemanfaatan yang dilakukan oleh rahin tersebut tidak akan menghilangkan kepemilikan dari tanah, maka yang dilakukan rahin tersebut diperbolehkan menurut syara’.
Tidak tersedia versi lain