Text
TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PRAKTIK PENYELESAIAN HUTANG PEWARIS OLEH AHLI WARIS DI DESA PAKONG KECAMATAN PAKONG KABUPATEN PAMEKASAN
Imamatus Shalihah, 2018, Tinjauan Hukum Islam Tentang Praktik Penyelesaian Hutang Pewaris Oleh Ahli Waris Di Desa Pakong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan, Skripsi, Prodi Al-Ahwal Al-Syakhsyiyah, Jurusan Syari’ah, Pembimbing: Dr. Maimun, S.Ag.M.HI.
Kata Kunci: Hutang Pewaris, Tirkah, Ahli waris
Pelunasan hutang orang yang sudah meninggal akan berpindah kewajiban pembayarannya hanya sebatas jika harta peningalannya mencukupi untuk dibayarkan. Namun lain halnya dalam praktik di berbagai lingkungn hukum adat di Indonesia yang menunjukkan keadaan yang berbeda sebab meskipun harta peninggalan pewaris ternyata tidak mencukupi untuk untuk membayar hutang-hutangnya, akan tetatpi hutang-hutang tersebut akan di bayar lunas oleh ahli waris dengan cara apapun tanpa memperhatikan jumlah harta peninggalan yang ditinggalkan.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: Pertama, Bagaimana Cara Penyelesaian Hutang Pewaris Oleh Ahli Waris Di Desa Pakong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan?; Kedua, Apa Saja faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya Praktik Penyelesaian Hutang Pewaris Oleh Ahli Waris Di Desa Pakong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan?; Ketiga, Bagimana Pandangan Hukum Islam Mengenai Penyelesaian Hutang Pewaris Oleh Ahli Warisdi di Desa Pakong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan?.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-Fenomenologis. Sumber data yang diperoleh melalui wawancara, dokumentasi dan Observasi, Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan kehadiran peneliti, ketekunan pengamatan, triangulasi dan kecukupan referensial.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Berdasarkan Penelitian yang sudah dilakukan oleh peneliti di Desa Pakong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan Penyelesaian hutang pewaris oleh ahli waris diselesaikan dengan banyak cara diantaranya adalah ahli waris bergotong royong dalam membayarnya, dilunasi oleh Anak yang selama ini merawatnya, Ahli waris mencicil hutang tersebut, apabila tidak mampu maka akan dilimpahkan kepada cucunya.Kedua, Alasan masyarakat Pakong memiliki Pemahaman bahwa hutang Pewaris menjadi tanggungan pewaris ialah di picu oleh perkataan kiai atau tokoh masyarakat saat mentalkinkan mayit. Kurangnya pengetahuan tentang hukum Islam utamanya tentang pelunasan hutang pewaris serta masyarakat pakong menganggap hal itu sebagai bentuk Pengabdian anak terhadap orang tua yang telah merawatnya.Ketiga, dalam tinjauan hukum islam hal demikian bertentangan karna pada dasarnya tidak semua ahli waris memiliki kelebihan harta untuk menanggung hutang tersebut, pelunasan hutang pewaris tidak boleh mendatangkan kemudhorotan kepada ahli waris, kewajiban membayarhutang pewaris hanyalah sebatas pada jumlah tirkah yang ditinggalkan oleh pewaris. Namun, jika ahli waris berkeinginan untuk melunasinya karna ada kelebihan harta yang dimiliki maka itu di perbolehkan sepanjang tidak membawa kesusahan kepada ahli waris. Hutang orang yang sudah meninggal juga boleh ditanggng oleh orang lain (bukan ahli waris).
Tidak tersedia versi lain